TABANAN-VISIBALI.COM – KPU Tabanan menetapkan Pasangan I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika) serta I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga (Sandi) sebagai calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pilkada Tabanan 27 November 2024, dalam rapat pleno di Warung Indi, Penebel, Minggu 22 September 2024.
“Kedua Paslon sudah memenuhi persyaratan baik administrasi, kesehatan, maupun persyaratan lainnya sesuai amanat PKPU,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra usai rapat pleno.
Selain melakukan penetapan pasangan cabup-cawabup, KPU Tabanan juga melakukan rapat koordinasi dengan liaison officer (LO) dan partai pengusul masing-masing pasangan calon membahas soal kesepakatan mengenai kampanye dan alat peraga kampanye atau APK.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan LO dan partai pengusul, kesepakatan mengenai kampanye dan pemasangan APK,” sebutnya.
Khusus untuk kampanye di hari pertama pada Rabu 25 September 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan, masing-masing LO dan partai pengusul sepakat meniadakan kegiatan kampanye termasuk pada saat Hari Raya Kuningan pada Sabtu 5 Oktpober 2024).
“Tadi kami sudah sampaikan saran itu dan sudah disepakati kedua belah pihak untuk tidak ada kampanye pada saat Galungan dan Kuningan,” kata Suwitra.
Menurut Suwitra, aktivitas kampanye akan tetap mengacu pada tahapan yang berlaku secara nasional. Bahwa, hari pertama pelaksanaan kampanye jatuh pada Rabu 25 September 2024. Hanya saja, pihaknya tidak akan melaksanakan kegiatan pembukaan kampanye.
“Untuk pembukaan, kami tidak melaksanakannya. Pada Senin , 23 September 2024 besok, kami akan melaksanakan Deklarasi Pilkada Damai sehabis pengundian nomor urut,” sebutnya.
Sementara terkait dengan pemasangan APK, KPU Tabanan juga telah mencapai kesepakatan dengan masing-masing LO dan partai pengusul masing-masing pasangan calon.
Dikatakan, LO dan masing-masing partai pengusul akan memanfaatkan APK yang difasilitasi KPU Tabanan.
Sejatinya masing-masing pasangan calon berhak untuk membuat dua ratus persen APK di luar yang telah difasilitasi berupa satu baliho di kabupaten dan dua spanduk di tiap desa untuk masing-masing Paslon.
“Tadi sudah disepakati, mereka tidak akan membuat lagi APK di luar yang sudah kami fasilitasi,” pungkas Suwitra. (noh)