TABANAN-VISIBALI.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan menetapkan dan pastikan dua laporan dugaan intimidasi yang diterima pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu memenuhi syarat formil dan materiil pelanggaran Pilkada 2024 dalam rapat pleno, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“Laporan itu, baik yang pertama dan kedua, (korbannya) pemangku dan warga itu, sesuai hasil pleno terpenuhi syarat formil dan materiil,” kata Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta.
Ia menjelaskan, dengan telah terpenuhinya syarat formil dan materiil tersebut, pihaknya langsung meregister laporan tersebut. Hanya saja, proses terhadap laporan tersebut belum sampai pada penentuan jenis pelanggaran. Baik itu kode etik, administratif, atau pidana.
“Kami belum masuk ke sana, baru penentuan syarat formil dan materiilnya,” tegasnya.
Dikatakan, setelah pleno ini, pihaknya punya Waktu tiga hari sampai Jumat 11 Oktober 2024 untuk melakukan klarifikasi pada pelapor, terlapor dan saksi. Selesai rapat pleno pihaknya punya waktu satu kali 24 jam untuk membuat surat kepaa tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Untuk melakukan pembahasan tahap pertama besok, Rabu , 9 Oktober 2024. Baru dua lagi, Kamis dan Jumat kami gunakan untuk untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,” katanya.
Hasil klarifikasi dan kajian tahap pertama Sentra Gakkumdu itu nantinya akan diplenokan kembali paling cepat pada Jumat 11 Oktober 2024. Itu bila proses klarifikasi dirasa sudah cukup.
“Kecuali nanti diperlukan keterangan tambahan, kami masih punya waktu dua hari untuk melakukan klarifikasi dilanjutkan dengan kajian masing-masing anggota Gakkumdu, baru akan pleno pada Minggu 13 Oktober mendatang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dua orang korban dugaan intimidasi dari oknum pendukung pasangan calon bupati di Tabanan resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Mereka adalah Ketut Widiana, pemangku Pura Melanting di Pasar Induk Tabanan, dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan.
Mereka didampingi Tim pengacara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (paket Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).(noh)