BADUNG – VISIBALI.COM. Bawaslu se-Bali secara serentak di wilayah masing-masing menyelenggarakan Apel Siaga Pilkada Bali 2024, Selasa (8/10/24). Apel Siaga ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan, mengawali rangkaian pengawasan tahapan Pilkada 2024 dan Bawaslu Provinsi Bali sebagai inisiatornya.
Bawaslu Kabupaten Badung menyelenggarakan Apel Siaga di halaman Kantor DPRD Kabupaten Badung, dihadiri oleh perwakilan anggota Forkompimda, perwakilan kepala OPD Pemkab Badung, seluruh Panwaslucam dan PKD se-Kabupaten Badung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan bahwa tantangan untuk jajaran pengawas akan semakin rumit dan kompleks terlebih masa kampanye sudah mulai dilaksanakan (25 September 2024 – 23 November 2024).
Ia meminta jajaran pengawas untuk tetap menjaga netralitas dan bekerja membuat laporan pengawasan dengan sebenar-benarnya sesuai kondisi lapangan.
“Bapak/Ibu, kita tidak bisa pungkiri bahwa tantangan akan semakin banyak dan rumit, namun kita jangan takut! tulis dengan sebenar-benarnya dan jaga netralitas!” tegas Hery di hadapan para pengawas.
Kegiatan apel siaga ini dirangkaikan dengan acara Sosialisasi Pengawasan Pilkada Bali dan menghadirkan narasumber Akademisi Universitas Udayana, Prof. DR. A.A. Istri Ari Atu Dewi, SH., MH. dan penggiat Pemilu, I Ketut Alit Astasoma, S.H.
Pemateri, I Ketut Alit Astasoma. S.H. memberi masukan kepada Bawaslu Kabupaten Badung untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota ke kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung. “Saya dengar banyak masukan, untuk Bawaslu agar bisa mensosialisaikan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye langsung ke kedua Paslon” ujar Alit yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Badung Periode 2018-2023.
Pada masa kampanye ini, sinergi antar lembaga dan koordinasi antar pengawas sangat penting dilakukan, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta memberikan penjelasan kepada para pengawas di kecamatan dan desa untuk lebih cermat dalam melihat suatu peristiwa yang berpotensi pelanggaran.
“Berhati-hati sekali untuk mencermati potensi pelanggaran, perlu dicermati regulasinya, maka dari Bapak/Ibu PKD dan Panwaslucam perlu koordinasi dan sinergi yang baik dengan Bawaslu Kabupaten Badung,” imbaunya seraya menegaskan, selama kita mampu cegah, harus dicegah! (*/red)