TABANAN -VISIBALI.COM – Penghentikan penanganan dugaan intimidasi yang dialami dua orang warga oleh Bawaslu tabana, menjadi atensi khusus Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, I Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
Mereka kini sedang mengkaji langkah yang akan ditempuh soal dua laporan dugaan intimidasi di masa kampanye Pilkada 2024. Apakah akan menempuh jalur hukum lain atau melapor ke DKPP.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menetapkan dua laporan dugaan intimidasi yang dibuat Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, dan salah seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan atas nama I Nengah Hery Putra tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan.
“Kami sudah terima surat pemberitahuan hal tersebut. Kami masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti prosesnya,” ungkap salah seorang anggota tim LAGAS, I Nengah Pasek Suryawan, SH saat dikonfirmasi, Senin, 14 Oktober 2024.
Ia menyebut ada beberapa pertimbangan yang sedang dikaji tim LAGAS yang melakukan pendampingan terhadap kedua pelapor saat membuat laporan di Bawaslu Tabanan.
Pertimbangan pertama, melanjutkan keputusan pleno Bawaslu Tabanan terkait dua laporan dugaan intimidasi itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Apakah kami akan melanjutkan laporan ke DKPP, masih kami koordinasikan? Karena menurut pemahaman kami, segala unsur terkait dugaan intimidasi itu memenuhi,” sebut Pasek Suryawan.
Pertimbangan berikutnya adalah melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke Polisi dengan sangkaan unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini khususnya untuk kasus yang terjadi pada pelapor I Ketut Widiana yang berstatus sebagai Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan.
Celah untuk membawa kasus tersebut ke laporan pelanggaran Undang-Undang ITE didasari pertimbangan adanya video klarifikasi pelapor yang disuruh meminta maaf dan diminta memakai baju salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Video itu viral dan tersebar. Itu juga akan menjadi kajian kami. Apakah kami lanjut dalam proses pelaporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE,” sergahnya.
Sebab, sambungnya, dalam penanganan laporan di Bawaslu Tabanan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya berfokus pada pidana pemilihan.
“Kami juga punya pertimbangan lain. Apa masuk pidana khusus terkait Undang-Undang ITE karena Gakkumdu tidak masuk ke ranah itu,” imbuhnya.
Kendati demikian, Pasek Suryawan menyampaikan tim LAGAS menghargai proses penanganan yang telah dilakukan Sentra Gakkumdu di Bawaslu Tabanan.
“Kami menghargai proses yang dilakukan Sentra Gakkumdu di Bawaslu Tabanan,” pungkasnya.(*/n)