TABANAN – VISIBALI.COM- Calon gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya yang akrab disapa De Gadjah mengantensi penuh kasus dugaan intimidasi yang dialami dua warga di Tabanan.
Dia meminta tim advokatnya melanjutkan upaya hukum dua laporan kasus dugaan intimidasi di masa kampanye Pilkada Tabanan 2024 dengan mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Bawaslu RI.
“Ya kemarin saya baca dihentikan sama Bawaslu Tabanan. Itu kenapa? Kami minta tim legal untuk melaporkan ke DKPP, Bawaslu RI, dan aparat penegak hukum,” ujar De Gadjah usai simakrama di Banjar Gaduh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, Selasa, 15 Oktober 2024.
De Gadjah tampaknya menaruh perhatian serius terhadap dua laporan dugaan intimidasi tersebut karena menyangkut hak azasi dan kebebasan masyarakat dalam berdemokrasi.
“Itu tidak boleh main main. Masyarakat sampai diintimidasi itu sudah melanggar hak azasi. Itu sudah melanggar kebebasan masyarakat untuk berdemokrasi,” sergahnya.
Upaya hukum seperti disampaikan De Gadjah itu memang sempat diungkapkan I Nengah Pasek Suryawan selaku salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, I Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
Menurut Pasek Suryawan, timnya masih mengkaji langkah yang akan ditempuh terhadap penghentian penanganan dua laporan dugaan intimidasi tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Tabanan telah menetapkan dua laporan dugaan intimidasi yang dibuat Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, dan salah seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan atas nama I Nengah Hery Putra tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan. (*/n)