DENPASAR -VISIBALI.COM. Terdakwa I Ketut Rai Darta (53), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, divonis hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor), selama 5 tahun 6 bulan penjara (5,5 tahun), dalam sidang di Denpasar, pada Jumat (18/10/2024). Pasalnya, hakim menyatakan terdakwa terbukri merugikan keuangan negara hingga Rp 8,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Made Aripathi Nawaksara juga menjatuhi tambahan denda terhadap terdakwa Rai sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila dendal tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Terdakwa Ketut Rai Darta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Hakim.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menjatuhi hukuman pria asal Banjar Munggu, Gulingan ini dengan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp8.205.779.370. Dengan ketentuan, apabila tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” tegas hakim.
Dalam putusan hakim, juga menetapkan uang tunai Rp7 juta yang sudah disita negara, agar disetorkan ke Kas LPD Umaanyar sebagai pengurang kerugian negara.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan merugikan nasabah yang menyimpan uangnya pada LPD Desa Adat Gulingan. Sementara pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. “Saya menerima putusan yang mulia berikan,” kata terdakwa dalam sidang. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum Guntur, yang menyatakan pikir-pikir selama seminggu atas putusan hakim.
“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia, untuk putusan hari ini selama satu Minggu,” kata Jaksa.
Dalam amar dakwaan jaksa sebelumnya, perbuatan korupsi Rai Darta dilakukan dari 2004 sampai 2020 saat menjabat Ketua LPD Gulingan. Dia melancarkan aksi nakalnya bersama mantan Bendesa Adat Gulingan Nyoman Dhanu (Almarhum).
Mereka membuat kredit fiktif menggunakan nama puluhan nasabah, proses pengajuan kredit tak sesuai prosedur, hingga memainkan atau mencairkan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah. Rai sadar bahwa kesehatan keuangan LPD Adat Gulingan tidak baik-baik saja.
Sejumlah deposito nasabah itu dicairkan untuk menutupi keuangan LPD Gulingan yang merugi pada 2020. Tujuan agar keuangan LPD terlihat baik-baik saja.