Awas! Maling Pretima Kembali Beraksi di Tabanan

TABANAN-VISIBALI.COM- Kasus pencurian pretima Kembali muncul di Tabanan. Kali ini maling menggasak genta milik pemangku pura Prajapati Desa Adat Tangguntiti, Banjar Tangguntiti, Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur, Kamis , 6 Maret 2025.
Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Nyoman Arthadana mengungkapkan, peristiwa tersebut baru diketahui sekitar pukul 17.00 Wita dan dilaporkan ke Polsek Selemadeg Timur pada pukul 18.00 Wita. Saat itu I Nyoman Sumatra (73) Pemangku Pura Prajapati melaksanakan bersih-bersih, setelah selesai piodalan pada hari Selasa 4 Maret 2025.
Saat pemangku melakukan pembersihan dan menaruh barang di Areal Bale Piasan, melihat peti besi tempat menyimpan Genta (Bajra /kleneng) dalam keadaan terbuka.
“Setelah dicek, ternyata pegangan kunci gembok dalam keadaan tercabut, dan Genta (Bajra / Kleneng) tidak ada dalam peti,” ungkap kapolsek Selemadeg Timur AKP I Nyoman Arthadana, Jumat, 7 Maret 2025.
Dikatakan, setelah mengetahui bahwa genta tersebut hilang, Jro Mangku Sumatra kemudian menghubungi saksi lainnya dan diteruskan kepada Bendesa Adat Tanguntiti serta Bhabinkamtibmas Desa Tanguntiti Aiptu I Made Suneca dan Polsek Seltim.
“Dengan adanya kejadian tersebut, kami langsung mendatangi lokasi dan melaksanakan Olah TKP,” ucap kapolsek Arthadana.
Kapolsek menjelaskan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke dalam areal pura dengan memanjat tembok sebelah timur.
“Pelaku mencongkel pegangan kunci sampai terrlepas, kemudian mengambil Genta (Bajra / Kleneng) yang tersimpan dalam peti besi,” sebutnya seraya menyebutkan kerugian material sekitar Rp 2 Juta.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Seltim memberikan imbauan dan menitipkan pesan – pesan Kamtibmas kepada masyarakat agara memasang CCTV. Menyarankan Pratima atau Benda Sakral/ Berharga bisa ditempatkan di kediaman Pemangku atau Bendesa Adat mengingat pura tidak ada yang jaga.
“Aktifkan Kembali Sistem Keamanan Lingkungan dan melaksanakan Ronda / Patroli secara berkala serta memaksimalkan operasi Yustisi terhadap penduduk pendatang khususnya yang baru berdomisili di desa masing – masing,” pungkasnya. (red)