BPK RI Lakukan Exit Meeting Pemeriksaan Interim LPKD Kabupaten Tabanan Tahun 2024

TABANAN-VISIBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Bali menggelar exit meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana Kantor Bupati Tabanan pada Kamis 13 Maret 2025, Pukul 14.00 Wita.
Peserta dan agenda pertemuan acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan, Tim BPK RI Provinsi Bali, serta para pemeriksa interim BPK RI perwakilan Provinsi Bali Tahun 2024. Kepala BPK Provinsi Bali turut serta dalam pertemuan ini untuk menyampaikan hasil pemeriksaan interim yang telah dilakukan.
Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menyatakan, Pemeriksaan interim ini sangat penting dalam mengidentifikasi berbagai permasalahan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
“Dengan adanya evaluasi ini, kami berharap laporan keuangan yang disusun dapat lebih relevan, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi kepada BPK RI atas dukungan dan kerja sama dalam penyusunan LKPD Tahun 2024.
Sementara itu, pemaparan Kepala BPK RI Provinsi Bali menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
Menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD melalui uji kendali (Test of Control/ToC). Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Melakukan pengujian substantif yang terbatas pada transaksi atau saldo akun tertentu (Test of Detail Balance Sheet/ToDB).
Berdasarkan pemantauan hingga 31 Desember 2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 99,21 persen dari total 1.279 rekomendasi sejak tahun 2005 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.273 rekomendasi telah ditindaklanjuti, sementara satu rekomendasi masih dalam proses penyelesaian.
Kepala BPK Provinsi Bali menegaskan, masih terdapat aspek dalam kebijakan akuntansi Pemkab Tabanan yang perlu diperbaiki agar dapat mencapai tingkat pelaporan keuangan yang 100 persen sesuai standar.
Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan transparan di masa mendatang. (red)