
DENPASAR – VISIBALI.COM. Usulan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA mendapat dukungan dari DPRD Bali, terutama Komisi II yang membidangi ekonomi dan pariwisata. Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menilai revisi ini diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pemungutan agar lebih efektif.
Menurutnya, perubahan ini berfokus pada tata cara pembayaran serta penerapan sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan.
“Pembahasan revisi ini sebenarnya hanya mencakup beberapa pasal, terutama terkait mekanisme pembayaran dan bentuk sanksi. Kami ingin memastikan metode pembayaran lebih efektif dan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan sistem pungutan wisatawan asing dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi keberlanjutan pariwisata dan lingkungan di Bali.
Seperti diketahui, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajukan revisi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Bali. Kedua regulasi yang diusulkan untuk direvisi adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055. Koster menilai perlu adanya perbaikan sistem pemungutan wisatawan asing agar lebih efektif.
“Rendahnya kepatuhan wisatawan dalam membayar pungutan menunjukkan adanya celah dalam sistem yang diterapkan saat ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi agar lebih optimal,” ujar Koster dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).
Sejak diterapkan pada 14 Februari 2024, kebijakan pungutan wisatawan asing menjadi sumber pendanaan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali. Namun, data menunjukkan bahwa dari total 6.333.360 wisatawan asing yang berkunjung sepanjang 2024, hanya 2.121.388 yang membayar pungutan, atau sekitar 33,5 persen.
Gubernur Bali mengusulkan beberapa perubahan, termasuk perluasan ruang lingkup peraturan serta pengecualian bagi wisatawan tertentu. Selain itu, hasil pungutan juga akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata. “Dengan demikian, peningkatan kualitas destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata dapat dilakukan secara lebih optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, revisi Ranperda ini juga mencakup kemungkinan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan pemungutan. Mitra kerja sama berhak menerima imbal jasa maksimal 3 persen dari total transaksi.
“Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi,” jelas Koster. Revisi ini juga akan mencakup sanksi administratif bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan sesuai ketentuan.
Selain revisi Perda PWA, Koster juga mengajukan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055. Regulasi ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Bali adalah tanggung jawab bersama. Lingkungan adalah aset masyarakat yang harus dilestarikan demi generasi mendatang,” tegasnya.
Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam berbagai perencanaan pembangunan daerah, termasuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, tata ruang, dan kajian lingkungan hidup strategis. Regulasi ini terdiri dari delapan bab dan lima belas pasal yang mengatur langkah-langkah perlindungan serta pengelolaan lingkungan. (red)