Kajati Resmikan 133 Bale Sabha Adhyaksa, Upaya Atasi Isu Sosial dan Kriminalitas di Bali

TABANAN – VISIBALI.COM – Peresmian 133 Bale Sabha Adhyaksa oleh Kejaksaan Negeri Tabanan tidak hanya menandai langkah maju dalam penyelesaian hukum berbasis keadilan restoratif, tetapi juga menjadi upaya konkret dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial yang saat ini dihadapi oleh masyarakat Bali.
Selain sebagai balai mediasi, tempat ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi dan solusi bagi beragam persoalan yang semakin kompleks akibat dampak globalisasi, modernisasi, serta meningkatnya jumlah wisatawan dan pendatang asing.
Dalam acara peresmian Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Marya Rabu, 26 Maret 2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana menyoroti beberapa isu krusial yang tengah berkembang, termasuk perubahan status tanah, eksploitasi lingkungan, pengelolaan sampah, serta meningkatnya tindak kriminalitas di kalangan wisatawan dan warga asing yang menetap di Bali.
Menurutnya, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum formal, tetapi juga membutuhkan strategi berbasis kearifan lokal yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah perubahan status tanah yang semakin kompleks akibat investasi asing dan ekspansi industri pariwisata. Banyak warga lokal yang kehilangan hak kepemilikan tanah karena mekanisme jual beli yang kurang transparan atau ketidaktahuan mereka terhadap regulasi hukum pertanahan.
Hal ini sering kali memicu konflik antara warga dengan investor, yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat mengganggu stabilitas sosial di Bali. Bale Sabha Adhyaksa diharapkan bisa menjadi wadah mediasi bagi masyarakat yang menghadapi sengketa tanah, sehingga keputusan yang diambil tetap berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan budaya lokal.
Selain itu, Bali juga menghadapi tantangan dalam pengelolaan lingkungan, terutama terkait eksploitasi sumber daya alam dan permasalahan sampah. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan, volume sampah yang dihasilkan juga meningkat drastis, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaannya.
Tidak hanya itu, praktik eksploitasi lingkungan, seperti pembangunan tanpa izin dan pencemaran laut akibat aktivitas pariwisata, menjadi perhatian utama. Bale Sabha Adhyaksa dapat menjadi forum diskusi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam mencari solusi yang berkelanjutan.
Persoalan lainnya adalah peningkatan tindak kriminalitas di kalangan wisatawan dan pendatang asing. Beberapa kasus menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh turis atau ekspatriat, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga tindakan kriminal seperti penipuan dan kekerasan.
Penanganan kasus-kasus ini sering kali menimbulkan dilema, terutama jika pelaku berasal dari negara yang memiliki sistem hukum berbeda dengan Indonesia. Dengan adanya mekanisme mediasi di Bale Sabha Adhyaksa, diharapkan konflik yang melibatkan warga asing dapat diselesaikan secara lebih efisien, tanpa harus selalu melalui jalur peradilan yang panjang dan kompleks.
Dalam paparannya, Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa modernisasi dan globalisasi harus diimbangi dengan kebijakan yang tepat agar tidak menggerus nilai-nilai budaya lokal.
“Bali adalah daerah dengan tradisi yang kuat, tetapi kita juga tidak bisa menutup diri dari perkembangan zaman. Perlu kita lakukan adalah mencari titik keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian budaya, agar keduanya bisa berjalan beriringan,” jelasnya.
Dengan hadirnya Bale Sabha Adhyaksa, diharapkan berbagai konflik sosial yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan dengan lebih cepat, efektif, dan berkeadilan, tanpa harus selalu bergantung pada proses peradilan formal. (red)