Peresmian Bale Sabha Adhyaksa di Tabanan, Wadah Mediasi Berbasis Kearifan Lokal

TABANAN-VISIBALI.COM – Kejaksaan Negeri Tabanan resmi meluncurkan 133 Bale Sabha Adhyaksa di Tabanan, sebuah balai mediasi berbasis kearifan lokal yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif pada Rabu, 26 Maret 2025 di Gedung Kesenian I Ketut Marya.
Peresmian ini berlangsung dengan meriah dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekda Tabanan I Gede Susila serta jajaran hingga perbekel se-Kabupaten Tabanan yang hadir sebagian secara hybrid.
Bale Sabha Adhyaksa hadir sebagai bagian dari upaya kejaksaan dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan berlandaskan nilai-nilai budaya Bali.
Balai mediasi ini mengusung konsep Desa Kala Patra Sad Kerthi Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat, baik dalam aspek spiritual (Parahyangan), sosial (Pawongan), maupun lingkungan (Palemahan).
Dengan konsep ini, setiap penyelesaian perkara hukum akan mempertimbangkan harmoni antara korban, pelaku, dan masyarakat, sehingga keadilan yang tercapai bukan sekadar bersifat hukum positif, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai adat dan budaya setempat.
Keberadaan Bale Sabha Adhyaksa juga sejalan dengan regulasi yang telah diterapkan oleh Kejaksaan Agung, terutama Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Regulasi ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan, asalkan pihak korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan, serta kepentingan masyarakat tetap terjaga.
Dengan demikian, balai ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi perkara hukum yang tidak harus selalu berakhir di meja hijau, tetapi dapat diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.
“Pendekatan hukum yang terlalu kaku justru bisa mengganggu harmoni sosial. Dengan adanya Bale Sabha Adhyaksa, kita memiliki mekanisme yang lebih fleksibel dan sesuai dengan nilai-nilai lokal untuk menyelesaikan berbagai konflik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat adat dalam menjalankan fungsi mediasi ini agar dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.
Dengan diresmikannya Bale Sabha Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Tabanan berharap dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara hukum, mengurangi beban sistem peradilan, serta menjaga tatanan sosial yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali. (red)