Perkuat Integritas Layanan Publik, Bupati Tabanan Terbitkan Edaran Antikorupsi di Empat Sektor Strategis

TABANAN -VISIBALI.COM- Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/3654/Itkab Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Sektor Perizinan, Pendidikan, Kesehatan, dan Kependudukan.
Surat edaran ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB dan pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI tahun 2025 mengenai monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pimpinan lembaga/instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan beserta pegawainya diminta untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses pelayanan publik.
Mereka juga diwajibkan menjadi teladan yang baik dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Edaran ini juga menegaskan larangan atas pungutan liar, pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, serta konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik.
Pegawai yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, edaran ini mendorong pelaksanaan pendidikan antikorupsi di instansi masing-masing, pemasangan banner gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala.
Tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, surat edaran ini juga menghimbau pimpinan asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai suap atau “uang pelicin” dalam proses pelayanan publik.
Masyarakat juga diimbau agar melaporkan jika menemukan adanya praktik gratifikasi atau suap kepada Unit Pelayanan Gratifikasi Kabupaten Tabanan yang sekretariatnya berada di Inspektorat Kabupaten Tabanan.
Menanggapi terbitnya surat edaran ini, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memperkuat integritas dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Surat Edaran ini adalah komitmen nyata kami dalam memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Ini sejalan dengan visi pembangunan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, di mana tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi merupakan syarat mutlak bagi terciptanya pelayanan publik yang adil dan berkualitas. Kami berharap seluruh elemen birokrasi dan masyarakat dapat mendukung dan mengawal pelaksanaan edaran ini dengan sepenuh hati,” ujarnya, Rabu 14 Mei 2025.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, IGN Supanji, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari strategi konkret untuk menanamkan budaya antikorupsi di seluruh sektor pelayanan publik.
Penegasan dalam surat edaran ini adalah bagian dari langkah strategis pihaknya dalam menginternalisasi budaya anti korupsi di seluruh sektor layanan publik. Pengendalian gratifikasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral setiap aparatur negara.
“Kami mengajak semua pihak, baik internal pemerintah maupun eksternal seperti pelaku usaha dan masyarakat, untuk aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran, demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” kata Supanji.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, guna menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (red)