Gelar Rakor Bersama Kades dan Lurah, Pemkot Denpasar Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Bali Bersih Sampah
Pemkot Denpasar

DENPASAR – VISIBALI.COM. Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar, Kamis (12/6) di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. Rakor yang dipimpin langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara yang secara khusus membahas peran desa dan kelurahan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam arahannya menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi konsentrasi bersama yang harus ditangani secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Jaya Negara menyampaikan apresiasi atas peran aktif desa dan kelurahan dalam mendukung berbagai kebijakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
“Melalui Perwali hingga instruksi Walikota, kami telah mendorong penerapan pemilahan sampah berbasis sumber. Kami juga sedang mempersiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) berbasis incinerator dukungan dari pemerintah pusat,” ungkap Walikota Jaya Negara.
Jaya Negara menambahkan bahwa Kota Denpasar saat ini menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah per hari. Oleh karena itu, keberadaan TPA tersebut sangat penting dalam mendukung Proyek Strategis Nasional sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 mengatur tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Walikota juga menyampaikan bahwa kawasan PDU Padangsambian akan difokuskan untuk pengelolaan sampah plastik melalui kerja sama dengan pihak ketiga. “Jika diberikan izin dari pemerintah pusat, kami siap melaksanakan program sesuai arahan Perpres 35 untuk penyelesaian masalah sampah secara tuntas di Denpasar,” tambahnya.
Selain persoalan sampah, perbaikan infrastruktur, khususnya jalan lingkungan, turut menjadi perhatian pemerintah kota.
“Kami di Pemkot Denpasar tegak lurus dalam mendukung arah kebijakan Pemprov Bali. Kolaborasi antara desa, kelurahan, dan seluruh elemen masyarakat adalah kunci keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah,” tutup Wali Kota Jaya Negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha, menyampaikan bahwa desa dan kelurahan di Denpasar telah menyusun dan menerapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai bentuk implementasi dari gerakan tersebut. “Desa/kelurahan telah aktif menyusun kebijakan lokal untuk mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber, atau dikenal dengan pendekatan Palemahan Berbasis Desa Adat (PADAS),” ujarnya.
Turut hadir dalam rakor, perwakilan dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Gede Made Dwipayana selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa. Pihaknya menekankan bahwa gerakan ini mendapatkan perhatian besar dari Ibu Putri Suastini Koster selaku Duta PSBS-PADAS. “Ny. Putri Suastini Koster bahkan telah hadir langsung di sejumlah kabupaten dan kota untuk memimpin pelaksanaan program ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada 28 Mei lalu, Gubernur Bali mengundang seluruh OPD dan forum perbekel se-Bali untuk memperkuat komitmen bersama dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban, larangan, sanksi, serta penghargaan dalam pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, dan OPD terkait Pemkot Denpasar. (Humasdps/Pur)