
DENPASAR – VISIBALI.COM. BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi informasi dengan media lokal sebagai bagian dari upaya edukasi publik mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui kegiatan media gathering bertema “Penjaminan Manfaat JKN: Dari Kita untuk Semua”, Kedeputian Wilayah XI BPJS Kesehatan mengajak jurnalis di Denpasar dan Klungkung untuk bersama menyebarkan informasi yang akurat dan inklusif termasuk terkait kepesertaan Warga Negara Asing (WNA) dalam program JKN.
Dalam kegiatan yang digelar di Denpasar, Kamis (20/6/2025), Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak, menjelaskan bahwa hingga pertengahan 2025, ada 885 fasilitas kesehatan di Bali yang telah bekerja sama dengan BPJS. Hal ini mencakup puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, hingga optik.
“JKN adalah bentuk perlindungan sosial berbasis gotong royong. Semua penduduk, termasuk WNA yang memenuhi syarat, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif,” tegas Endang.
Salah satu topik yang mengemuka dalam diskusi adalah partisipasi WNA dalam Program JKN. BPJS Kesehatan mencatat ada 7.272 WNA yang menjadi peserta aktif JKN di Bali, dengan tingkat keaktifan mencapai 73%.
“WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lebih dari enam bulan dapat didaftarkan sebagai peserta JKN, baik oleh pemberi kerja, sebagai investor, atau secara mandiri,” jelas Endang, merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Langkah ini merupakan bagian dari prinsip universalitas jaminan sosial, serta menjawab kebutuhan perlindungan kesehatan bagi ekspatriat dan pekerja asing di Indonesia, khususnya di daerah seperti Bali yang menjadi magnet bagi WNA.
BPJS Kesehatan juga membantah informasi viral tentang 144 diagnosis yang disebut-sebut tidak dijamin JKN.
“Itu tidak benar. Diagnosis tersebut tetap dijamin, hanya saja bisa ditangani di tingkat layanan primer. Jika butuh rujukan, tetap akan dilayani di rumah sakit,” tegas Endang.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk hanya merujuk informasi dari kanal resmi, seperti website dan aplikasi Mobile JKN, guna menghindari kesalahan informasi yang bisa merugikan.
BPJS Kesehatan juga terus membenahi sistem kepesertaan. Jika dulu pendaftaran dilakukan per individu, kini disesuaikan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) guna mencegah penyalahgunaan seperti pengambilan obat tanpa pemeriksaan pasien.
Sistem validasi biometrik, termasuk pemindaian sidik jari di fasilitas kesehatan, menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa layanan benar-benar diterima oleh peserta yang sah.
BPJS Kesehatan menutup sesi dengan menyampaikan apresiasi atas peran media dalam mengedukasi masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi digital, sinergi dengan media lokal diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat bahwa JKN adalah program gotong royong dari, oleh, dan untuk seluruh penduduk tanpa kecuali. (wie)