
DENPASAR – VISIBALI.COM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2025 bersama para anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pertemuan ini digelar di Denpasar dan bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberantas praktik keuangan dan investasi ilegal yang kian marak dan meresahkan masyarakat.
“Satgas PASTI menjalankan fungsi preventif dan kuratif. Salah satunya lewat edukasi, sosialisasi, dan penyebaran informasi yang viral di media sosial. Tapi penindakan hukum tetap jadi ujung tombak, dan ini membutuhkan kolaborasi lintas lembaga,” ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.
Bali, sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional, menghadapi tantangan serius: berkembangnya modus kejahatan finansial yang memanfaatkan celah teknologi dan kelengahan publik. Kasus-kasus seperti pinjaman online ilegal (pinjol), investasi bodong, hingga penipuan daring terus bermunculan dan memakan korban.
Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait pinjol dan penipuan daring. Namun, proses penyelidikan kerap terhambat, terutama dalam melacak identitas pelaku yang menggunakan rekening ‘penampung’ dan ‘pelarian’.
“Teknologi berkembang pesat, dan begitu pula modus kejahatan. Diperlukan kerja cepat, tepat, dan sinergi semua pihak untuk mengantisipasi serta menindak,” tegasnya.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, termasuk: 11.166 pinjaman online ilegal, 1.811 investasi ilegal, 251 gadai illegal.
Jumlah ini menunjukkan skala besar dari ancaman terhadap masyarakat. Brigjen Pol. Fajaruddin, perwakilan dari Satgas PASTI pusat, menyebut bahwa maraknya penipuan terjadi bukan hanya karena kelengahan aparat, tapi juga minimnya nalar kritis masyarakat terhadap penawaran investasi.
“Entitas-entitas ini memanfaatkan popularitas tokoh masyarakat dan media sosial untuk menarik korban. Ini adalah peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC), pusat koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan. Hingga akhir Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan, 49.316 rekening penipuan dan memblokir dana sebesar Rp163,3 miliar dari total kerugian Rp2,6 triliun
Langkah ini diharapkan mampu menghambat aliran dana penipuan dan mempercepat proses identifikasi serta penindakan terhadap pelaku.
Satgas PASTI di tingkat daerah Bali terdiri dari 14 instansi lintas sektor, termasuk OJK, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Bank Indonesia, hingga Dinas-dinas terkait dari Pemerintah Daerah. Setiap instansi diminta mengoptimalkan perannya dalam menjalankan rencana kerja, publikasi informasi, hingga aksi hukum.
Langkah-langkah ini, menurut OJK, akan menjadi orkestrasi terpadu untuk membangun benteng perlindungan masyarakat dari jeratan investasi dan transaksi ilegal.
OJK juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta. Bila menemukan aktivitas keuangan mencurigakan atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat melapor melalui:
[www.sipasti.ojk.go.id](http://www.sipasti.ojk.go.id) untuk aktivitas illegal dan [www.iasc.ojk.go.id](http://www.iasc.ojk.go.id) untuk laporan penipuan keuangan
Satgas PASTI berharap ke depan masyarakat Bali semakin terlindungi, dan ekosistem keuangan di wilayah ini bisa terus tumbuh dengan sehat, aman, dan berkeadilan. (red)