Bupati Dukung Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali
Pemkab Badung

DENPASAR – VISIBALI.COM. Upaya penyelesaian persoalan hukum berbasis kearifan lokal di Bali semakin diperkuat dengan hadirnya “Bale Kertha Adhyaksa”, sebuah lembaga yang menjunjung musyawarah dan nilai-nilai adat dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
Hal ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, yang hadir langsung dalam penandatanganan Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Senin (30/6/2025).
Acara ini turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana secara virtual, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana, jajaran Forkopimda, para bupati/walikota se-Bali, anggota DPD RI perwakilan Bali, serta tokoh-tokoh adat.
Dalam keterangannya usai acara, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Bali dan Pemerintah Provinsi Bali atas inisiatif membentuk Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa adat. Menurutnya, kehadiran lembaga ini bisa menjadi solusi damai atas persoalan sosial tanpa harus membebani pengadilan.
“Dengan Bale Kertha Adhyaksa, persoalan bisa diselesaikan di tingkat desa adat. Ini akan memperkuat harmoni dan kedamaian yang sangat penting bagi Bali sebagai daerah pariwisata,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumadana menjelaskan bahwa saat ini Bale Kertha Adhyaksa telah terbentuk di sembilan kabupaten/kota, mencakup 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat di seluruh Bali.
Tujuan utama dari lembaga ini, lanjut Sumadana, adalah memperkuat kelembagaan desa adat agar mampu menjalankan fungsi hukum secara mandiri. Melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, berbagai persoalan bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur litigasi.
“Ini akan mengurangi beban negara dalam pembiayaan perkara, sekaligus meringankan masyarakat,” tegasnya.
Plt. Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana memberikan apresiasi terhadap langkah progresif Bali dalam penegakan hukum berbasis adat. Ia menyebut bahwa inisiatif ini sangat strategis, terutama menjelang diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Nasional pada awal 2026.
“Bale Kertha Adhyaksa bisa menjadi role model nasional dalam penyelesaian konflik berbasis kekeluargaan dan keadilan restoratif,” katanya.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pendekatan hukum melalui desa adat sudah menjadi budaya masyarakat Bali sejak lama. Ia menyebut bentuk sanksi di desa adat seringkali bersifat edukatif dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Kita patut bangga karena sistem adat kita lebih dulu ada sebelum aturan nasional. Desa adat adalah warisan adiluhung yang harus terus dijaga bersama,” ujarnya. (ksm/red)