Melanggar, Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan di Zona LSD Desa Beraban

TABANAN – Upaya penegakan tata ruang kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bersama Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP, dengan melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah bangunan yang terindikasi berdiri di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kamis 10 Juli 2025.
LSD merupakan kawasan pertanian produktif yang ditetapkan untuk dilindungi dari alih fungsi guna menjamin ketahanan pangan secara berkelanjutan. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan tiga bangunan yang berdiri di atas lahan terindikasi LSD, yakni Rumah Makan Bebek Sari Uma, sebuah warung kopi, serta Vetra Garden, yang semuanya berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik Rumah Makan Bebek Sari Uma dan satu warung kopi menyatakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum memiliki perizinan lainnya.
Sementara itu, pemilik Warung Kopi Abian Bali Lucky dan Vetra Garden belum dapat menunjukkan dokumen perizinan sama sekali. Ketiga pemilik bangunan tersebut diundang untuk hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Selasa, 15 Juli 2025 untuk klarifikasi dan diberikan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga keteraturan pemanfaatan tata ruang.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043,” ujar Gede Sukanada.
Mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Tabanan ini juga menambahkan bahwa penegakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus perizinan, terutama dalam konteks pembangunan di zona-zona strategis yang dilindungi.
“Kami akan terus bergerak untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan sesuai dengan regulasi, demi mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegas pria alumni IPDN ini.
Tak hanya itu, dalam keterangannya Gede Sukanada juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan sangat membuka ruang bagi investasi yang dapat mendorong kemajuan daerah, sepanjang investasi tersebut berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku.
“Silakan berinvestasi di Tabanan, kami terbuka. Namun tentu harus patuh pada aturan tata ruang dan zonasi. Pemerintah daerah juga membuka pintu seluas-luasnya untuk memfasilitasi para investor atau masyarakat yang ingin mendapatkan informasi zona yang sesuai. Mereka bisa langsung berkonsultasi ke Dinas PUPR,” jelasnya.
Dengan langkah pembinaan ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya menyelesaikan pelanggaran yang ada, namun juga mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, khususnya di daerah yang memiliki nilai strategis bagi pertanian dan ketahanan pangan. (red)