
BADUNG – VISIBLI.COM. Seorang warga negara Inggris berinisial GLS (40) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah menyelesaikan masa hukuman pidana di Lapas Kerobokan, Denpasar. GLS sebelumnya divonis 5 tahun penjara karena kasus pencurian aset kripto di Indonesia.
GLS pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Meski demikian, tujuan utamanya bukan berbisnis, melainkan berwisata.
Dalam perjalanannya, ia terjerat kasus kriminal pencurian aset kripto dan dijerat Pasal 365 KUHP. Setelah menjalani masa hukuman, pada Minggu (17/8/2025), GLS diserahkan pihak Lapas Kerobokan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, GLS dinilai melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang berbahaya, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati hukum di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8/2025) pukul 19.20 WITA, pihak Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha–London. Selain itu, ia juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal oleh WNA.
“Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan. Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujarnya. (red)