
TABANAN-VISIBALI.COM– Menindaklanjuti beredarnya informasi di media sosial terkait aktivitas pembukaan lahan di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Tim dari Kecamatan Baturiti bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan kunjungan lapangan guna memastikan kondisi di lokasi, Kamis, 18 September 2025. Dari hasil peninjauan diketahui bahwa lahan yang dibuka memiliki luas kurang lebih 3 hektar dengan sertifikat hak milik atas nama perseorangan.
Sertifikat tersebut memiliki peruntukan akomodasi pariwisata. Aktivitas yang berlangsung saat ini baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah untuk mencegah gerusan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, pada Kamis (18/9) menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan untuk dimintai keterangan.
“Satpol PP Kabupaten Tabanan telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan agar seluruh kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menyampaikan bahwa pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Hasil lapangan menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan baru sebatas pembukaan jalan dan pembangunan dinding penahan tanah. Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut memang masuk dalam pola ruang kawasan pariwisata sehingga dapat dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata. Namun, pemanfaatan ke depan tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.
Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, Pemilik lahan juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan Desa Adat setempat terkait rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan villa pribadi, serta telah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab apabila terjadi longsor atau bencana lainnya.
Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat dan pemilik lahan di wilayah Tabanan agar selalu mendahulukan proses perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Langkah ini penting demi menjamin keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan pembangunan, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Bedugul. (red)