Alih Fungsi Lahan Masif: Legislator Soroti Lemahnya Pengawasan
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Dalam diskusi publik Forum Peduli Bali bertajuk “Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya” di Denpasar, Rabu (26/11/2025), para aktivis, legislator, hingga pengamat hukum sepakat bahwa tata ruang pulau kecil ini berada dalam situasi kritis. Alih fungsi lahan terjadi begitu cepat, konflik agraria berlarut-larut, sementara pengawasan justru melemah.
Forum yang digelar di Warung Kubukopi itu menghadirkan tiga narasumber: aktivis dan pengacara Dr. Agus Samijaya, Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati, serta Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Bali I Made Supartha. Ketiganya memaparkan persoalan dari perspektif berbeda, namun dengan kesimpulan serupa—Bali sedang menuju krisis ruang yang makin kompleks.
Ketua Pansus Trap DPRD Bali I Made Supartha mengawali paparannya dengan peringatan keras: Bali kini menjadi rebutan modal besar, termasuk dari pihak asing yang memanfaatkan celah regulasi untuk mengendalikan tanah.
“Pulau kecil ini mengundang terlalu banyak kepentingan,” ungkapnya.
Meski regulasi nasional melarang orang asing memiliki tanah, praktik penyiasatan tetap marak. Supartha menyinggung penggunaan skema “nominee”, investasi terselubung, hingga penyelundupan hukum lainnya. Bahkan setelah keluarnya SEMA No. 10/2020 yang mempertegas batasan kepemilikan asing, praktik alih kendali aset tetap berlanjut.
Baginya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan lembaga formal. Undang-Undang Penataan Ruang, UU Pesisir, hingga UU Lingkungan Hidup telah menempatkan masyarakat sebagai pusat penjaga ruang.
“Tapi dalam praktik, kekuasaan sering justru menekan masyarakat,” kata Supartha.
Supartha juga menyoroti lonjakan drastis alih fungsi lahan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut ratusan hektare lahan berubah peruntukan hanya dalam waktu singkat, bahkan ada satu pengusaha menguasai lahan hingga ratusan hektare.
“Ini menyakitkan buat kita semua,” tandasnya.
Menurutnya, akar persoalan ada pada pola pikir pemilik modal: “pokoknya punya uang, suka-suka saya mau beli apa.” Sikap ini mendorong eksploitasi ruang tanpa mempertimbangkan keberlanjutan atau kepentingan masyarakat.
Pansus Trap, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan agar tata ruang dan perizinan tidak dikuasai kepentingan tertentu. Namun ia menekankan perlunya keseragaman persepsi antara aparat, penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat agar penegakan aturan lebih efektif.
Situasi yang tidak kalah mengkhawatirkan datang dari sisi konflik agraria. Ketua KPA Bali Ni Made Indrawati menyebut sengketa tanah di Bali telah menahun—bahkan sejak 1990-an. Empat kabupaten menjadi titik panas: Buleleng, Klungkung, Gianyar, dan Tabanan. Dari semuanya, Buleleng mencatatkan letupan konflik terbanyak.
Indrawati menilai akar masalahnya adalah ketimpangan penguasaan lahan.
“Ada pengusaha menguasai ratusan hektare, sementara petani hanya hidup dari 20–25 are,” tuturnya. Ketimpangan itu membuat petani semakin terpinggirkan, terutama ketika lahan produktif terus dibidik investasi.
Menurutnya, reforma agraria di Bali masih jauh dari harapan. Banyak konflik selesai secara administratif, namun tidak menyentuh aspek pemanfaatan lahan untuk masyarakat setelah sertifikasi.
“Butuh pendampingan agar kedaulatan pangan bisa tercipta,” tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah awal Pansus Trap yang mulai turun langsung ke lapangan. Namun ia berharap langkah itu berlanjut dengan pembentukan Pansus Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan seperti yang kini didorong di tingkat nasional. “Kalau benar menjaga Bali, petaninya dulu yang dibereskan,” katanya.
Sementara itu, aktivis dan pengacara Dr. Agus Samijaya menyebut percepatan alih fungsi lahan Bali sebagai masalah struktural. Data BPS menunjukkan 700–1.000 hektare sawah produktif hilang setiap tahun. Ditambah sekitar 460 hektare kawasan hutan berubah peruntukan.
“Untuk wilayah sekecil Bali, ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Agus menyebut sektor pariwisata menjadi penyerap lahan terbesar (30–40%), disusul sektor perumahan (20–25%).
Menurutnya, persoalan ini terkait langsung dengan arah kebijakan nasional. Ia menyoroti pembentukan Badan Bank Tanah melalui UU Cipta Kerja yang disebutnya memberi kewenangan absolut dalam pengadaan dan distribusi tanah.
“Ini memberikan karpet merah untuk percepatan investasi,” katanya.
Ia menilai peran pemerintah daerah makin terpinggirkan akibat sistem perizinan OSS yang sangat sentralistik. Hal ini memicu disharmoni antara regulasi KLHK, BPN, pemerintah daerah, hingga Bank Tanah. Tumpang tindih aturan pun memperparah kekacauan pengelolaan ruang.
Sebagai solusi, Agus menekankan pentingnya merevisi kebijakan Bank Tanah atau bahkan mencabutnya bila tidak selaras dengan prinsip kesejahteraan rakyat.
Ia juga menekankan peran masyarakat dalam pengawasan ruang. Menurutnya, awig-awig desa adat dapat diperkuat melalui Perda Tata Ruang dan RDTR. Dengan begitu, desa tidak hanya menjadi “pemadam kebakaran” setelah pelanggaran terjadi, tetapi bisa mencegah sejak awal.
“Partisipasi rakyat adalah unsur paling penting dalam menjaga ruang hidup Bali,” tutupnya. (wie)



