
BADUNG – VISIBALI.COM. Pemerintah Indonesia terus memperkuat jejaring diplomasi internasional melalui perluasan kerja sama bebas visa. Hingga 1 Desember 2025, tercatat sebanyak 106 negara sahabat telah menjalin Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas (PBVDD) dengan Republik Indonesia.
Data tersebut tertuang dalam surat resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait penyampaian pembaruan negara sahabat yang memiliki perjanjian PBVDD dengan Pemerintah RI. Kerja sama ini memberikan kemudahan akses masuk bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas antarnegara, tanpa perlu mengurus visa.
PBVDD dipandang sebagai salah satu instrumen strategis dalam memperkuat hubungan bilateral dan multilateral. Selain memangkas prosedur administrasi perjalanan, kebijakan ini juga memperlancar mobilitas pejabat negara dalam rangka tugas resmi, pertemuan diplomatik, hingga kerja sama internasional di berbagai sektor.
Dengan bertambahnya jumlah negara mitra PBVDD, Indonesia menunjukkan posisinya yang semakin terbuka dan aktif dalam percaturan diplomasi global. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong intensitas komunikasi antarnegara, memperkuat kepercayaan, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Kementerian Luar Negeri RI terus melakukan pembaruan dan evaluasi terhadap perjanjian PBVDD sebagai bagian dari upaya adaptif diplomasi Indonesia di tengah dinamika hubungan internasional yang terus berkembang.



