Polres Tabanan Imbau Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

TABANAN -VISIBALI.COM – Polres Tabanan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api saat merayakan momen tahun baru 2026.
Instruksi ini disampaikan menyusul instruksi Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, melalui surat telegram resminya yang terbit pada Rabu 24 Desember 2025.
Kapolri meminta masing-masing Kepolisian Daerah (Polda) tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi penggunaan kembang api kepada vendor atau penyelanggara event tahun baru.
Poin kedua, apabila sudah mengeluarkan izin atau rekomendasi penggunaan api dalam acara menyambut tahun baru, Polda mesti segera menerbitkan surat pembatalan.
“Dilarang untuk vendor dan kami juga sudah mengeluarkan imbauan ke masyarakat secara umum,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, pada Jumat 26 Desember 2025.
Dijelaskan pula, instruksi ini juga sudah disampaikan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Tabanan agar mendapatkan perhatian khusus. Faktor keamanan dan ketertiban saat momen pergantian tahun, instruksi itu juga dikarenakan kondisi nasional belakangan ini dengan adanya sejumlah bencana.
“Seperti bencana alam di tiga provinsi di Sumatera dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa teknis perizinan mengenai penggunaan kembang api saat momen tahun baru sepenuhnya ada di Polda Bali.
“Kami di Polres Tabanan tidak mengeluarkan, karena kewenangan perizinannya ada di Polda Bali. kami menyampaikan imbauan,” tegasnya.
Selain kembang api, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama momen pergantian tahun nanti.
“Tidak konvoi (motor/mobil) ugal-ugalan dan pesta miras. Apalagi narkoba,” tegasnya.(red)



