Penipuan Online Makin Marak, OJK dan Bareskrim Satukan Langkah
OJK

JAKARTA – VISIBALI.COM. Upaya memberantas maraknya penipuan di sektor keuangan terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sepakat meningkatkan kolaborasi dalam penanganan pengaduan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
PKS bernomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre itu juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica menjelaskan, kerja sama ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepolisian secara terintegrasi melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id. Laporan pengaduan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Dengan adanya kerja sama ini, proses pelaporan hingga penanganan kasus penipuan menjadi lebih cepat dan terkoordinasi. Kami berharap penegakan hukum terhadap pelaku scam semakin efektif, termasuk dalam upaya penangkapan oleh Polri,” ujar Friderica.
Ia menegaskan, PKS ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dan Polri sebagai lembaga negara dalam melindungi kepentingan konsumen serta meningkatkan rasa aman masyarakat terhadap layanan keuangan.
Tak hanya mengatur mekanisme penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, PKS tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Seiring pesatnya perkembangan teknologi, modus penipuan kini semakin kompleks dan sebagian besar dilakukan secara daring. Pelaku memanfaatkan berbagai layanan keuangan, mulai dari transfer antar rekening bank, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga transaksi aset digital termasuk kripto.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan global yang menuntut respons cepat dan terintegrasi dari otoritas terkait.
Indonesia Anti-Scam Centre sendiri dibentuk atas inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan dukungan asosiasi industri. IASC menjadi forum koordinasi untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
Ke depan, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
Sebagai koordinator Satgas PASTI, OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian melalui website IASC dengan melampirkan data dan bukti pendukung. Masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau menjanjikan imbal hasil tidak masuk akal.
Laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [[email protected]](mailto:[email protected]). (red)



