“Love Scamming” Berujung Pemerasan, Imigrasi Ungkap Jaringan Kejahatan Siber Lintas Negara

TANGERANG –VISIBALI.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membongkar praktik kejahatan siber lintas negara. Kali ini, sindikat internasional bermodus “love scamming” berhasil diungkap di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dalam rangkaian operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian sepanjang Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pendalaman dan “profiling” terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis aktivitas kejahatan siber. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) mulai bergerak pada 8 Januari 2026.
Di lokasi pertama di wilayah Gading Serpong, petugas mengamankan 14 orang asing yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Mereka terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.
Penyelidikan mengungkap, sindikat ini menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Para pelaku menyasar korban melalui media sosial, lalu membangun komunikasi menggunakan bantuan “Hello GPT” agar percakapan tampak meyakinkan dan personal.
“Setelah korban merasa percaya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Pada saat itu, percakapan direkam dan dijadikan alat pemerasan,” ujar Yuldi, Senin (19/1/2026), seraya mengatakan, korban diancam rekamannya akan disebarkan jika tidak mentransfer sejumlah uang.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke beberapa lokasi lain di Tangerang dan Tangerang Selatan. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD. Yang bersangkutan diketahui telah melampaui izin tinggal (overstay) selama 137 hari.
Masih di hari yang sama, tim mendatangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dan mengamankan enam WN Tiongkok lainnya. Sebagian dari mereka sempat melakukan perlawanan. Dua orang di antaranya diketahui “overstay” dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu.
Rangkaian operasi berlanjut hingga 16 Januari 2026. Di lokasi lain yang masih berada di wilayah Gading Serpong, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok yang diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan disebut berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH.
Sementara operasional harian di Indonesia dikendalikan oleh ZK sebagai pimpinan utama, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Tak berhenti di situ, Imigrasi juga mengantongi data 105 WNA Tiongkok lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan siber tersebut dan telah dimasukkan dalam daftar “Subject of Interest”. Dua orang di antaranya bahkan sudah diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Hingga saat ini, total 27 WNA telah kami bawa ke Ditjen Imigrasi untuk pendetensian dan pemeriksaan intensif,” kata Yuldi.
Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Upaya pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Tanah Air pun masih terus dilakukan.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas WNA yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya “cyber crime” yang kian marak. Koordinasi dengan instansi terkait akan terus diperkuat demi penegakan hukum yang tegas,” tutup Yuldi Yusman. (*/red)



