Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korsel yang Lepas Garis Satpol PP

BADUNG – VISIBALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) yang terbukti melanggar ketentuan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung. Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga itu resmi dideportasi setelah dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Pendeportasian tersebut merupakan hasil koordinasi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Dari hasil pemeriksaan, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasus ini bermula ketika CHK kedapatan melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan diakui langsung oleh yang bersangkutan saat pemeriksaan.
Imigrasi menilai perbuatan CHK sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan hukum di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang toleransi bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Winarko.
CHK dideportasi pada Senin 26 Januari 2026 malam, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jeju Air rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain dipulangkan ke negara asalnya, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga resmi dibatalkan. Imigrasi turut mengusulkan nama CHK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.
Penindakan ini sekaligus menunjukkan efektivitas kerja Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penanganan kasus bermula dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memastikan keberadaan orang asing di Bali benar-benar memberikan manfaat dan tidak melanggar hukum.
“Kolaborasi dengan Satpol PP dan unsur TIMPORA lainnya akan terus kami perkuat, baik melalui pertukaran informasi maupun operasi gabungan,” ujarnya.(imi/red)



