Tak Sekadar Aplikasi, Ditintelkam: Cakrawasi Jadi Model Pengamanan Wisata Bali
Polda Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali terus ditingkatkan. Polda Bali melalui Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) menggencarkan sosialisasi pemanfaatan sistem pelaporan digital berbasis web bernama Cakrawasi.
Kegiatan ini digelar di Hotel Nirmala pada Jumat (13/2/2026) dengan melibatkan pelaku usaha pariwisata, asosiasi profesi, media, hingga unsur masyarakat adat.
Mewakili Dirintelkam, Ps. Panit 3 Subdit IV Ditintelkam Polda Bali, Ketut Yudi Mahendra Putra menegaskan bahwa pengawasan orang asing kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat, terutama setelah terbit perubahan regulasi keimigrasian. Integrasi data dari tempat-tempat akomodasi diyakini membantu aparat memetakan potensi kerawanan sekaligus mempercepat respons bila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Melalui sosialisasi ini, instansi pemerintah, pelaku usaha pariwisata, hingga masyarakat diharapkan aktif melaporkan keberadaan orang asing secara tertib dan terstruktur melalui website Cakrawasi,” ujar Yudi.
Sebagai destinasi wisata dunia dengan jutaan kunjungan tiap tahun, Bali dinilai membutuhkan sistem pendataan modern yang mampu menjangkau hingga tingkat desa. Pemilik maupun pengelola penginapan diminta rutin memasukkan data tamu asing melalui platform tersebut.
Harapannya, terbangun sinergi antara kepolisian, asosiasi hunian wisata, desa adat, pecalang, dan masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang aman sekaligus menjaga kualitas pariwisata.
Dukungan datang dari Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali. Sekretaris I HPI Bali, Komang Puji, menilai edukasi berkelanjutan mengenai sistem pelaporan digital adalah fondasi penting bagi destinasi internasional seperti Bali.
Menurutnya, para pramuwisata berada di garis depan dan memiliki jaringan luas sehingga bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah maupun kepolisian, khususnya saat menemukan WNA yang berperilaku meresahkan atau diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Ia mencontohkan berbagai fenomena yang belakangan muncul, mulai dari praktik usaha tanpa izin dengan meminjam nama warga lokal, hingga tindakan yang dianggap melanggar norma hukum dan adat.
“Sosialisasi seperti ini perlu terus dilakukan agar semakin banyak pihak memahami peran masing-masing,” katanya.
Dari kalangan media, perhatian muncul pada aspek perlindungan data dan framing informasi ke publik.
Menot Sukadana dari Podiumnews.com mengingatkan, di era digital, isu keamanan data turis bisa berdampak diplomatik sekaligus reputasional. Karena itu, jaminan bahwa data aman serta kepastian hukum bagi pelapor menjadi krusial.
“Narasi publik harus hati-hati agar keamanan meningkat tanpa menurunkan daya tarik wisata,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Arief Wibisono dari TerasbaliNews.com. Ia melihat Cakrawasi bukan sekadar aplikasi, melainkan bagian dari tata kelola besar pengawasan orang asing yang beririsan langsung dengan beban industri pariwisata dan citra Bali di mata dunia.
Menurutnya, jika sistem ini berjalan baik, bukan tak mungkin model serupa dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia.
“Ini bisa menjadi role model pengamanan wisatawan. Jika memungkinkan, kedepannya bisa saja diduplikasi oleh pusat,” tandasnya. (wie)



