BKSDA Bali Lepasliarkan 8 Satwa Dilindungi di Kawasan TWA Danau Buyan–Tamblingan

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kembali melepasliarkan satwa dilindungi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem hutan di Bali Utara. Sebanyak delapan satwa dilepas ke habitat alaminya di kawasan TWA Danau Buyan–Tamblingan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Satwa yang dilepas terdiri dari satu ekor elang brontok, satu elang ular bido, dua landak jawa, serta empat ekor luwak. Seluruh satwa tersebut sebelumnya diamankan dari praktik perdagangan ilegal maupun hasil penyerahan masyarakat.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menjelaskan bahwa sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa telah menjalani proses rehabilitasi guna memulihkan kondisi fisik, kesehatan, serta naluri alaminya agar mampu bertahan hidup di alam liar.
“Satwa-satwa yang dilepasliarkan juga telah melalui pemeriksaan kesehatan dan kajian kesesuaian habitat,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Ia menambahkan, kawasan hutan Buyan–Tamblingan dipilih karena memiliki kondisi habitat yang masih baik, ketersediaan pakan alami yang cukup, serta tingkat gangguan manusia yang relatif rendah sehingga dinilai ideal untuk proses adaptasi satwa.
Ratna menegaskan, pelepasliaran bukanlah tahap akhir dari upaya konservasi. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan berkala untuk memastikan satwa mampu beradaptasi dan bertahan hidup, sekaligus mengumpulkan data ilmiah guna memperkuat kebijakan perlindungan satwa liar di wilayah tersebut.
“Kami akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan satwa dapat beradaptasi dan bertahan hidup serta mengumpulkan data ilmiah untuk memperkuat kebijakan perlindungan satwa liar,” tandasnya. (red)



