
MANGUPURA – VISISBALI.COM- Pemerintah Kabupaten Badung mulai menggencarkan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber secara serentak di seluruh desa dan kelurahan. Program ini secara resmi dicanangkan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan dipusatkan di Banjar Tegal Permai, Dalung, Kuta Utara, Minggu 8 Maret 2026.
Aksi percepatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Badung dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya. Melalui program ini, seluruh unsur pemerintah wilayah, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, hingga desa dan kelurahan dilibatkan secara aktif dalam pendataan, sosialisasi, pengawasan, hingga pelaporan pengelolaan sampah di masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung Made Rai Warastuthi, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan sejak dari lokasi timbulan sampah.
“Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan mulai dari tempat timbulan sampah melalui kegiatan pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan lanjutan,” jelasnya.
Melalui aksi percepatan ini, Pemkab Badung menargetkan terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan pemilahan serta pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
“sasaran kegiatan meliputi seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung, rumah tangga, unit usaha, komunitas masyarakat, lembaga pendidikan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pasar tradisional, serta berbagai sumber timbulan sampah lainnya”, tambah Rai Warastuthi.
Lebih lanjut, Rai mengatakan, sebagai bagian dari pelaksanaan aksi percepatan tersebut, pemerintah daerah juga melakukan pendataan sarana pengolahan sampah berbasis sumber yang telah dimiliki masyarakat. Sarana yang didata meliputi teba modern, tong komposter, compost bag, serta pengelolaan melalui pihak ketiga yang secara khusus menangani pengolahan kompos.
“Pendataan ini juga mencakup volume sampah harian yang dikelola langsung dari sumbernya. Seluruh data dihimpun melalui sistem Asper PSBS yang dapat diakses melalui laman www.psbs.badungkab.go.id, guna memastikan ketersediaan data yang akurat terkait sarana dan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Badung”, terangnya.
Selain pendataan, aksi percepatan ini juga diiringi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendorong pemanfaatan sarana pengolahan sampah organik secara optimal. Pemerintah wilayah juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan rumah tangga dan unit usaha dalam menyediakan serta memanfaatkan sarana pengolahan sampah secara mandiri.
Untuk memastikan pelaksanaan aksi berjalan optimal, Pemkab Badung menetapkan pembagian wilayah pendampingan yang melibatkan perangkat daerah (OPD) di masing-masing kecamatan. Setiap wilayah dikoordinasikan oleh staf ahli maupun asisten sekda sebagai koordinator wilayah.
Di Kecamatan Petang, koordinasi wilayah berada di bawah Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Pendampingan desa dilakukan oleh Inspektorat di Desa Belok dan Carangsari, Bappeda di Desa Getasan, Pangsan dan Pelaga, serta Sekretariat DPRD di Desa Petang dan Sulangai.
Di Kecamatan Abiansemal, koordinasi wilayah dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah.
Di antaranya Bagian Tata Pemerintahan di Desa Abiansemal, Bagian Hukum di Desa Angantaka, Bagian Organisasi di Desa Ayunan, Bagian Kerjasama di Desa Blahkiuh, Bagian Umum di Desa Bongkasa, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan di Desa Jagapati.
Selain itu, BRIDA bertugas di Desa Bongkasa Pertiwi, Bagian Kesejahteraan Rakyat di Desa Dauh Yeh Cani, Diskominfo di Desa Mambal dan Mekar Bhuana, DP2KBP3A di Desa Punggul, Bagian Perekonomian di Desa Sangeh, Bagian Administrasi Pembangunan di Desa Sedang, Bagian Prokompim di Desa Sibang Kaja, Bagian Sumber Daya Alam di Desa Darmasaba, Diskerpus di Desa Sibang Gede dan Selat, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Taman.
Di Kecamatan Mengwi, koordinasi wilayah berada di bawah Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Sejumlah OPD dilibatkan dalam pendampingan desa, di antaranya Disdukcapil di Kelurahan Abianbase, Dinas PMD di Kelurahan Kapal, Dinas Sosial di Kelurahan Lukluk dan Sading, Dinas Perikanan di Kelurahan Sempidi dan Desa Baha, serta Dinas Kesehatan di Desa Buduk dan Cemagi.
Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman bertugas di Desa Gulingan, Disperinaker di Desa Kekeran dan Mengwi, DPMPTSP di Desa Mengwitani dan Kuwum, Dinas Kebudayaan di Desa Munggu dan Penarungan, Disdikpora di Desa Pererenan dan Sembung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Desa Sobangan, serta DiskopUKMP di Desa Tumbak Bayuh dan Werdhi Bhuwana.
Untuk wilayah Kecamatan Kuta Utara, koordinasi dilaksanakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan pelibatan BKPSDM di Kelurahan Kerobokan Kaja, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Kelurahan Kerobokan, Satpol PP di Kelurahan Kerobokan Kelod dan Desa Canggu, DLHK di Desa Dalung, serta Bakesbangpol di Desa Tibubeneng.
Di Kecamatan Kuta, koordinasi wilayah berada di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dengan OPD yang terlibat yakni BPBD di Kelurahan Kedonganan dan Tuban, Dinas Pariwisata di Kelurahan Kuta, serta Dinas Perhubungan di Kelurahan Legian dan Seminyak.
Sementara untuk Kecamatan Kuta Selatan, koordinasi wilayah berada di bawah Asisten Administrasi Umum, dengan pelibatan Bapenda di Kelurahan Benoa dan Tanjung Benoa, DPUPR di Kelurahan Jimbaran, Diskarmat di Desa Pecatu, serta Dinas Pertanian dan Pangan di Desa Ungasan dan Kutuh.
Melalui pembagian wilayah ini, Pemkab Badung berharap seluruh perangkat daerah dapat bersinergi mendukung implementasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sehingga upaya pengurangan dan penanganan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Badung.(kmf/red)



