Ganti Rugi Dipersoalkan, Warga Pegayaman Hadang Pemasangan Plang Proyek Shortcut 9–10

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Rencana pemasangan papan penanda lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di jalur proyek shortcut titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, mendapat penolakan dari warga. Penolakan ini dipicu belum selesainya proses ganti rugi terhadap lahan yang terdampak proyek tersebut.
Ketegangan sempat terjadi saat petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, dengan pengawalan aparat TNI dan Polri, hendak memasang plang di lokasi. Warga yang merasa haknya belum dipenuhi langsung menolak kegiatan tersebut.
Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani SH menegaskan penyelesaian kompensasi harus didahulukan sebelum proyek dilanjutkan.
“Kami mendesak agar menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek pada objek tanah yang dimaksud sampai terdapat penyelesaian yang sah dan berkeadilan,” tegasnya usai mendatangi instansi terkait, Senin (6/4/2026).
Ia juga meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang nilai ganti rugi melalui appraisal independen yang transparan. Menurutnya, penghitungan ulang harus mencakup seluruh objek terdampak.
“Termasuk pendataan dan perhitungan ulang seluruh objek, termasuk tanaman, bangunan, dan kerugian lain yang belum diperhitungkan,” imbuhnya.
Hilman menegaskan, warga tidak menolak pembangunan infrastruktur. Namun, prosesnya harus sesuai aturan hukum serta mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Yang kami inginkan proses yang transparan dan adil, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum berkeadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, warga mengeluhkan perbedaan nilai kompensasi yang dinilai tidak wajar. Lahan mereka disebut hanya dihargai sekitar Rp19,4 juta per are, sementara harga pasaran di sekitar lokasi mencapai Rp37 juta hingga Rp50 juta per are.
Selain itu, nilai ganti rugi tanaman seperti pohon cengkih juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hingga kini, sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 berkas lahan masih belum mendapatkan penyelesaian.
Berbagai langkah telah dilakukan warga, mulai dari mengadu ke DPRD kabupaten dan provinsi hingga menyurati Gubernur Bali. Namun hingga saat ini, solusi konkret belum juga ditemukan.
Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk penolakan di lokasi proyek. Mereka menegaskan bahwa pembangunan shortcut titik 9–10 tidak dapat dilanjutkan sebelum persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas. (red).



