Polres Buleleng Bongkar Peredaran Sabu 1 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Polres Buleleng melalui Satuan Reserse Kriminal Narkoba, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua orang berhasil diamankan yakni KM (35) dan DL (36). Keduanya ditangkap saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.40 Wita di sebuah kantor jasa ekspedisi di jalur utama kawasan Banjar. Aksi keduanya sudah lebih dulu dipantau petugas melalui metode control delivery atau pengiriman dalam pengawasan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, KM diduga berperan sebagai pemasok utama sabu di wilayah Buleleng dengan melibatkan DL.
“Setelah dilakukan pemantauan, dua orang yang mencurigakan mengambil paket tersebut dan langsung kami amankan. Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka,” ungkap Ruzi Gusman, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1.020 gram atau sekitar 1 kilogram netto. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Jika diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. Kalau sempat beredar sabu sebanyak ini dapat dikonsumsi sebanyak 5 ribu orang, ” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal dari seseorang di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
“Menurut keterangan KM, barang diperoleh dari Sumatera Selatan. Ini merupakan kejahatan sindikat lintas provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruzi mengatakan KM merupakan residivis kasus narkoba dan memiliki catatan kriminal sebelumnya. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 KUHP. “Ancaman pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah,” tegas Ruzi. (red).



