DPRD Bali Sepakat Dua Raperda, Kritik Tajam Lintas Partai Soal Pariwisata hingga Pajak Menguat
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali kompak menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, persetujuan tersebut tidak datang tanpa catatan. Kritik keras lintas fraksi mengemuka, menyoroti arah kebijakan pariwisata, pengelolaan pajak daerah, hingga persoalan lingkungan yang dinilai kian mendesak.
Sorotan itu mencuat dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, Selasa (14/4/2026).
Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski seluruh fraksi menyatakan sepakat, masing-masing menyampaikan kritik tajam sebagai bentuk peringatan terhadap arah kebijakan pembangunan Bali ke depan.
Fraksi PDI Perjuangan menilai Bali saat ini berada di titik krusial menuju konsep pariwisata berkualitas. Juru bicara Fraksi PDIP, Putu Diah Pradnya Maharani, mengingatkan bahwa pertumbuhan pariwisata tanpa kendali justru berpotensi memperburuk kondisi pulau ini.
“Pariwisata Bali tidak boleh tumbuh tanpa kontrol. Jika tidak ditata, akan memicu overdevelopment, persoalan sampah, kemacetan, hingga kerusakan lingkungan dan budaya,” tegasnya.
PDIP juga menekankan pentingnya pengetatan izin usaha pariwisata yang harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) berbasis daya dukung lingkungan. Selain itu, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak diminta sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kritik lebih tajam disampaikan Fraksi Gerindra-PSI melalui juru bicara Gede Harja Astawa. Fraksi ini mengusulkan langkah radikal berupa pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Gagasan tersebut ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pariwisata berbasis satu pulau, satu pola, dan satu manajemen.
Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti lambannya respons terhadap bencana di Banjar, Buleleng, penanganan sampah yang dinilai belum optimal, serta dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di Bali.
“Hubungan Gubernur dan DPRD adalah kemitraan sejajar dalam prinsip checks and balances,” ujar Harja.
Sementara itu, Fraksi Golkar menyoroti ketimpangan pembangunan pariwisata yang masih terpusat di Bali Selatan. Melalui juru bicara I Nyoman Wirya, Golkar mendesak pemberlakuan moratorium pembangunan hotel dan vila di kawasan tersebut.
Menurutnya, kelebihan pasokan akomodasi telah memicu perang harga, alih fungsi lahan, hingga memperparah kemacetan dan kerusakan lingkungan. Golkar juga menolak rencana pembangunan gedung dengan ketinggian hingga 45 meter serta meminta transparansi dalam penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Di sisi lain, Fraksi Demokrat–NasDem mengingatkan agar regulasi baru tidak menciptakan distorsi pasar. Mereka menyoroti rencana pengaturan kuota wisatawan, kewajiban pelaku usaha untuk masuk asosiasi, hingga penetapan standar harga jasa.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu praktik monopoli dan bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Fraksi ini juga meminta penyesuaian tarif retribusi dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Pada akhirnya, seluruh fraksi sepakat dua Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Rangkaian kritik lintas fraksi ini menegaskan bahwa DPRD Bali tidak sekadar mendorong lahirnya regulasi baru, tetapi juga menginginkan kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan mendasar Bali—mulai dari tekanan overdevelopment pariwisata, krisis sampah, ketimpangan pembangunan, hingga akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah. (red)



