
DENPASAR – VISIBALI.COM. DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar kebijakan upah minimum sektor pariwisata 2027 mempertimbangkan perbedaan antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Usulan tersebut muncul dalam pembahasan rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dan upah minimum sektoral pariwisata 2027. Komisi II DPRD Bali menyerap aspirasi dari sejumlah organisasi pengusaha dan asosiasi dunia usaha di Bali, Selasa (15/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ajus Sumarjaya Linggih, mengatakan gagasan tersebut telah disampaikannya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali yang merupakan bagian dari Dewan Pengupahan.
“Tadi juga saya mengusulkan kepada Apindo yang juga bagian dari Dewan Pengupahan bahwa bisa enggak UMP PMA itu dibedakan dengan UMP PMDN?” kata Ajus.
Menurut Ajus, usulan tersebut tidak terlepas dari besarnya investasi asing di Bali. Ia menyebut porsi investasi PMA mencapai sekitar 70 persen, namun besarnya investasi tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali.
“Karena investasi di Bali ini 70 persen PMA, loh, asing. Tapi kan kita enggak tambah sejahtera,” ujarnya.
Ajus menilai keberadaan investasi asing semestinya memberikan ruang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk berkembang. Karena itu, investasi PMA idealnya diarahkan untuk mengisi sektor-sektor yang belum mampu digarap oleh pengusaha lokal, bukan justru berhadapan langsung dengan mereka.
“Harapannya kan kita investasi asing itu bukan bersaing dengan pengusaha lokal. Investasi asing itu kan justru harusnya mengisi sektor-sektor yang tidak bisa diisi oleh pengusaha lokal,” katanya.
Atas dasar itu, Komisi II mendorong agar Dewan Pengupahan membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan perbedaan kebijakan upah bagi perusahaan PMA dan PMDN, terutama pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Bali.
“Makanya saya tadi mengusulkan bahwa bisa enggak upah ataupun UMP dari PMA itu dibedakan dengan PMDN,” ujar Ajus.
Pembahasan mengenai upah 2027 selanjutnya akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk unsur pekerja dan pengusaha. Komisi II DPRD Bali akan berkoordinasi dengan Komisi IV untuk mempertemukan kedua kelompok tersebut agar dapat menyampaikan kondisi, kemampuan usaha, serta kepentingannya masing-masing.
Pertemuan Komisi II tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan asosiasi dunia usaha, antara lain Apindo Bali, Kadin Bali, HIPMI Bali, PHRI Bali, GIPI Bali, BTB, ASITA Bali, BVRMA, dan PUTRI Bali.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan kebijakan pengupahan Bali 2027, khususnya untuk memastikan formula UMP dan upah minimum sektoral pariwisata mempertimbangkan kondisi dunia usaha sekaligus kepentingan pekerja. (red)



