DPRD Bali Minta Pengelolaan APBD 2026 Transparan, Gubernur Paparkan Strategi Pendapatan
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. DPRD Provinsi Bali memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Sejumlah isu strategis, mulai dari pendapatan daerah, pungutan bagi wisatawan asing (PWA), hibah, SILPA, pinjaman daerah hingga penyertaan modal, menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD Bali.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-51 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua II IGK Kresna Budi dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra. Gubernur Bali Wayan Koster hadir langsung memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi.
Dalam jawabannya, Koster menyampaikan target pendapatan dalam perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan potensi pendapatan, realisasi tahun berjalan, capaian tahun-tahun sebelumnya serta kebijakan efisiensi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Dari sisi DPRD, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan Bali membiayai pembangunan secara mandiri.
Pemprov Bali, kata Koster, akan memperkuat basis data, melakukan digitalisasi pelayanan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, mengoptimalkan aset daerah serta meningkatkan produktivitas BUMD.
“Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Salah satu persoalan pendapatan yang mendapat perhatian adalah penerimaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Koster mengakui realisasinya belum optimal.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi tingkat kepatuhan pembayaran, dukungan pemangku kepentingan, kanal pembayaran serta penerapan sanksi yang belum berjalan maksimal.
Pemprov Bali kini memperluas koordinasi dengan instansi vertikal, maskapai penerbangan internasional, Online Travel Agent (OTA) hingga konsulat yang berada di Bali untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PWA.
Koster memastikan seluruh penerimaan PWA masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai pendapatan daerah. Penggunaannya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Pemprov juga telah menerapkan *tagging* dalam APBD untuk menelusuri penggunaan dana PWA, terutama untuk program perlindungan adat dan budaya Bali, pelestarian lingkungan alam serta peningkatan kualitas tata kelola pariwisata.
Pada sisi belanja, Koster menegaskan penyesuaian anggaran dilakukan secara efisien, rasional, terukur dan selektif. Namun, pelayanan publik, target pembangunan, kebutuhan prioritas masyarakat serta kewajiban normatif tetap menjadi pertimbangan.
Belanja modal diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat jangka panjang dan “multiplier effect”. Artinya, pembangunan tidak sekadar menghasilkan infrastruktur fisik, tetapi juga aset produktif, peningkatan pelayanan dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara terkait tambahan belanja hibah, Koster menjelaskan hibah mencakup hibah kepada masyarakat yang difasilitasi anggota DPRD, lembaga pemerintah pusat serta masyarakat yang mengajukan langsung kepada pemerintah daerah.
Untuk menjawab kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih penerima, Pemprov menyebut proses hibah telah menggunakan aplikasi digital e-Hibah dan melewati verifikasi administrasi maupun lapangan. Realisasi hibah juga telah diperiksa Inspektorat dan diaudit BPK.
Nama penerima, nilai dan peruntukan hibah nantinya dicantumkan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.
Dalam pembahasan pembiayaan daerah, DPRD juga mendapat penjelasan mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Koster menjelaskan SILPA dapat terbentuk dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja. Sebagian SILPA bersifat terikat, seperti sisa dana BOS, DAK dan BLUD, sementara SILPA tidak terikat berasal dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja yang dapat digunakan untuk membiayai program tahun berikutnya.
Mengenai pinjaman daerah, Koster menegaskan instrumen tersebut secara regulasi merupakan sumber penerimaan pembiayaan yang sah. Namun, hingga kini Pemprov Bali belum merealisasikannya.
“Pinjaman daerah belum pernah kita realisasikan,” tegasnya.
Perhatian DPRD juga tertuju pada penyertaan modal untuk PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda).
Koster menyebut penyertaan modal dalam bentuk aset berupa tanah, bangunan, jalan, irigasi dan jaringan senilai Rp5,004 triliun telah diserahkan pada 2023. Pada 2026, pemerintah daerah menambah penyertaan modal sebesar Rp200 miliar.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk proses peralihan hak atas tanah dari SHP menjadi HPL, manajemen konstruksi, reviu “master plan”, pekerjaan konstruksi dan operasional perseroda.
Namun, hingga kini realisasi penggunaan anggaran disebut baru sebatas kebutuhan operasional perseroda. Sementara penggunaan untuk kebutuhan lainnya masih dalam tahap perencanaan dan tender.
Di luar pembahasan APBD, sejumlah persoalan daerah turut mendapat jawaban gubernur, termasuk perkembangan sengketa administrasi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Pemprov Bali kini menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
DPRD juga mendapat penjelasan mengenai kajian UMP dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pengawasan tata ruang hingga reformasi birokrasi.
Koster menyatakan Pemprov Bali sejalan dengan dorongan DPRD untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, konsistensi sanksi terhadap pelanggaran regulasi, pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan serta transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Berbagai hal yang masih memerlukan pendalaman, kata Koster, akan dibahas bersama dalam tahapan pembahasan berikutnya sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 disepakati menjadi Peraturan Daerah.



