90 Ribu Kendaraan di Buleleng Nunggak Pajak, Samsat Singaraja Kejar Wajib Pajak Lewat Pemutihan

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Puluhan ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Buleleng masih tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Angkanya tak kecil, mencapai sekitar 90 ribu unit, terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
Tunggakan dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng atau Samsat Singaraja, terutama menjelang penghujung tahun.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PKB Buleleng baru mencapai 73,72 persen. Capaian tersebut masih berada di bawah target periode berjalan yang dipatok sebesar 75 persen.
Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Komang Agoes Udayana Putra, mengakui penerimaan PKB masih harus digenjot. Di sisi lain, sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru justru telah melewati target.
“Untuk PKB kita baru di angka 73,72 persen, masih kurang sekitar satu persen sekian dari target 75 persen. Namun untuk BBNKB kendaraan baru, capaiannya sudah melebihi target, yakni di angka 78,11 persen,” ujar Komang Agus Udayana Putra, Rabu (30/9/2026).
Besarnya jumlah kendaraan yang belum membayar pajak menjadi salah satu faktor yang membuat penerimaan PKB belum mencapai target. Agus menyebut terdapat sekitar 90.000 kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan.
Kondisi ekonomi masyarakat juga disebut menjadi salah satu faktor yang diduga memengaruhi kemampuan wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberikan ruang bagi masyarakat melalui program pemutihan dan diskon pajak kendaraan. Kebijakan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Agus mengatakan program tersebut memberikan keringanan cukup besar bagi kendaraan yang memiliki tunggakan hingga lima tahun.
“Program Gubernur ini sangat bagus. Wajib pajak yang menunggak hingga 5 tahun, cukup membayar 2 tahun saja, dan semua denda pajaknya diputihkan atau dihapus,” jelas Agus.
Namun, program tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar penerimaan pajak. Samsat juga menjadikan pemutihan sebagai momentum untuk membenahi data kendaraan bermotor yang selama ini belum diperbarui.
“Kendaraan yang lama tidak melakukan pembayaran pajak diharapkan kembali masuk dalam pendataan setelah pemiliknya mendatangi Samsat. Dengan demikian, keberadaan kendaraan sekaligus status administrasinya dapat diperbarui,”jelasnya.
Ditambahkan, sejak program pemutihan mulai berjalan pada awal September, respons masyarakat Buleleng terbilang cukup tinggi. Hingga kini, tercatat 4.800 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan dengan total penerimaan sekitar Rp1,9 miliar.
Sementara ini program diskon pajak telah dimanfaatkan untuk 1.700 kendaraan, dengan nilai penerimaan mencapai sekitar Rp1 miliar,” imbuhnya.
Meski demikian, angka tersebut masih harus dikejar jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang tercatat menunggak. Dengan sekitar 90 ribu kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya, masih terdapat selisih besar antara jumlah penunggak dan wajib pajak yang telah memanfaatkan program keringanan.
“Memasuki triwulan keempat, Samsat Singaraja berharap pemilik kendaraan yang masih menunggak tidak menunggu hingga program berakhir pada November mendatang,” harapnya.
Agus juga meminta dukungan media untuk memperluas informasi mengenai program tersebut agar tidak berhenti di lingkungan kantor pelayanan, tetapi benar-benar diketahui masyarakat yang memiliki tunggakan.
“Besar harapan kami di triwulan keempat nanti makin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini. Oleh karena itu, kami juga meminta bantuan dari rekan-rekan media untuk membantu menyosialisasikan agar informasi terkait program pemutihan ini benar-benar sampai dan diketahui oleh wajib pajak,” tandasnya. (red).



