
MANGUPURA – VISIBALI.COM- Komisi I DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) terkait permohonan persetujuan hibah aset bangunan Pasar Ikan di Desa Adat Kedonganan, Kabupaten Badung, Kamis 1 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD tentang permohonan persetujuan DPRD terkait hibah bangunan Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan dan sejumlah peralatan lainnya.
Aset yang dimohonkan untuk dihibahkan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Kabupaten Badung dengan nilai total Rp6.159.954.000.
Kegiatan lapangan itu turut melibatkan Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung serta Sekretaris Camat Kuta.
Turut hadir, Anggota Komisi I DPRD Badung, yaitu Wayan Sugita Putra (WSP), Made Wirata dan Nyoman Sudana.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa pelepasan atau penghapusan aset daerah bernilai diatas Rp5 miliar memiliki mekanisme hukum yang ketat dan wajib mengantongi persetujuan lembaga legislatif.
“Pelepasan atau penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan. Dari apa yang sudah dilihat di lapangan, rupanya bangunan ini sudah kurang representatif atau tidak layak, dan permohonan dari Desa Adat Kedonganan ini sudah memenuhi proses hukum serta syarat administrasi,” kata Anom Gumanti disela-sela peninjauan.
Anom Gumanti menekankan bahwa rekomendasi dewan tidak dikeluarkan secara sepihak oleh pimpinan, melainkan harus diputuskan secara kolektif melalui rapat paripurna sesuai aturan yang berlaku.(red)



