Tabanan Terima Hibah Aset Tanah Rampasan KPK, 2.000 Meter di Desa Marga

SINGASANA – VISIBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Marga.
Penyerahan aset eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini diterima langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, di Graha Sewaka Dharma Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, Selasa, 6 Oktober 2026.
Penyerahan aset tanah di Desa Marga tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan barang rampasan negara agar berdaya guna bagi publik.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan melalui pengalihan hak atas tanah tersebut kepada Pemkab Tabanan.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK RI yang telah memberikan hibah tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga. Bagi kami, ini wujud nyata kepercayaan besar dari KPK yang sangat kami syukuri,” ujar Bupati Sanjaya.
Ia menegaskan, tanah hibah di Desa Marga ini akan difokuskan untuk mendukung sektor unggulan daerah.
Mengingat potensi besar Tabanan di bidang agraris, lahan tersebut berpeluang kuat untuk dikembangkan sebagai kawasan penguatan sektor pertanian guna memperkuat ketahanan dan produktivitas pangan daerah.
Langkah ini juga menjadi strategi penting Pemkab Tabanan dalam mensiasati keterbatasan ruang fiskal daerah.
Pengelolaan aset yang terdata dan terukur di Desa Marga ini diharapkan mampu mengubah lahan non-produktif menjadi aset bernilai tambah, baik melalui pengelolaan mandiri maupun skema kerja sama.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengelola, merawat, dan memaksimalkan seluruh aset hibah di Marga ini agar berdaya guna secara optimal, terintegrasi, dan tepat sasaran demi mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa pemindahtanganan aset rampasan negara kepada pemerintah daerah merupakan mekanisme resmi selain lelang.
Langkah ini diambil untuk memastikan BMN yang ada dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Acara penyerahan aset tersebut turut dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Asisten III Setda Kabupaten Tabanan, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dari Pemkab Tabanan dan Pemkot Denpasar.(kmf/red)



