Satpol PP Buleleng Jaring Enam Pedagang Bermobil di Jalan Imam Bonjol, Disiapkan Sidang Tipiring

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Aktivitas pedagang bermobil yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan kembali menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Selasa (13/10/2026) pukul 05.00 Wita, petugas menjaring enam pedagang yang diduga melanggar ketentuan penataan pedagang kaki lima.
Operasi yang melibatkan unsur Kepolisian Resor Buleleng, Dinas Perhubungan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tersebut merupakan tindak lanjut pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang bermobil yang sebelumnya telah dilakukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menyatakan penertiban dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan badan jalan dan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Enam pedagang yang terjaring diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sebagaimana dikaitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,” jelas Kappa usai menggelar sidak.
Dalam operasi tersebut, petugas mendata identitas para pedagang, meminta mereka menandatangani dokumen penertiban, serta menyerahkan surat panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan di Kantor Satpol PP Buleleng.
“Keenam pedagang kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka juga telah menandatangani surat panggilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026,” imbuh Kappa.
Menurut Kappa penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan aturan pemanfaatan ruang publik di kawasan perkotaan.
“Aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban lingkungan apabila tidak ditata sesuai ketentuan,” tandasnya.
Satpol PP bersama instansi terkait diharapkan terus mengawal proses penanganan perkara hingga tahap persidangan, sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan konsisten. Di sisi lain, penataan aktivitas pedagang perlu disertai kejelasan mengenai lokasi berjualan yang diperbolehkan agar persoalan serupa tidak terus berulang. (red).



