Optimalkan Layanan, Disdukcapil Badung Dorong Masyarakat Miliki Akun Sendiri

BADUNG – VISIBALI.COM. Jumlah penduduk di Kabupaten Badung terus meningkat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, hingga tahun 2024 tercatat mencapai 537.739 jiwa. Kondisi ini menuntut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung untuk bekerja ekstra dalam memberikan layanan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan KTP-el, Akta Nikah, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, serta pemanfaatan data dan informasi.
Guna mempercepat dan mempermudah layanan, Disdukcapil Badung mengandalkan dua sistem pelayanan, yaitu online dan offline. Masyarakat diimbau untuk memiliki akun sendiri dalam mengakses layanan administrasi secara daring. Jika data kurang lengkap atau memerlukan informasi tambahan, pelayanan tetap dapat dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil.
“Kami memiliki dua sistem, online dan offline. Untuk online, masyarakat wajib memiliki akun sendiri. Namun, jika ada kendala atau data kurang lengkap, mereka bisa datang langsung ke kantor kami untuk mendapatkan pelayanan secara offline,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Arimbawa, Rabu (5/3/2025) di Puspem Badung.
Dalam sehari, Disdukcapil Badung mampu melayani pembuatan akun bagi 100 hingga 200 orang. Meski jumlahnya cukup besar, petugas tetap mampu mengatasinya dengan baik.
“Masyarakat harus memiliki akun sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Jika masih belum memahami cara pembuatan akun, mereka bisa datang langsung ke kantor dan akan dibantu oleh petugas kami,” tambahnya.
Arimbawa juga menyoroti masih adanya masyarakat yang menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan. Kurangnya edukasi dan keterbatasan informasi sering membuat masyarakat rela membayar biaya tinggi kepada pihak ketiga, padahal seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil gratis, kecuali pembelian materai yang tidak disediakan oleh instansi tersebut.
“Tidak ada yang dipersulit dalam pengurusan KTP atau dokumen lainnya. Yang menjadi kendala adalah jika masyarakat tidak memiliki dokumen sejak awal atau dokumennya tidak lengkap dan benar. Harus lengkap dan benar agar prosesnya cepat,” jelasnya.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), jika dokumen yang diajukan sudah lengkap dan benar, maka proses administrasi di Disdukcapil hanya memerlukan waktu sekitar tiga hari.
Disdukcapil Badung kini telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sebuah layanan digital yang memungkinkan pelayanan kependudukan dapat dilakukan secara online secara nasional. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat keamanan siber dalam pengelolaan data masyarakat.
“SIAK adalah piranti digital yang kami gunakan agar pelayanan lebih cepat, efisien, dan aman. Dengan sistem ini, pengurusan administrasi kependudukan menjadi lebih praktis dan dapat diakses dari mana saja,” pungkas Arimbawa.
Dengan berbagai upaya optimalisasi layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Badung semakin mudah dalam mengakses layanan kependudukan dan tidak lagi bergantung pada pihak ketiga dalam pengurusannya. (wie)