DPRD Bali Usulkan Dua Ranperda Baru: Keterbukaan Informasi dan Transportasi Pariwisata Digital
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. DPRD Provinsi Bali resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif pada Rapat Paripurna I Masa Sidang 2025–2026, Rabu (3/9). Dua aturan itu masing-masing mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.
Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menyampaikan bahwa penyusunan kedua Ranperda ini lahir dari kebutuhan mendesak masyarakat. Ranperda keterbukaan informasi ditujukan untuk memperkuat hak publik atas informasi, sementara Ranperda transportasi digital menyasar penataan layanan transportasi wisata yang makin berkembang di Bali.
Ranperda keterbukaan informasi publik disusun dengan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tujuannya, menjamin setiap warga memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan murah.
DPRD menilai praktik keterbukaan informasi di Bali masih menghadapi tantangan, mulai dari keterlambatan respons badan publik, keterbatasan kapasitas PPID, hingga rendahnya literasi masyarakat. Karena itu, aturan baru ini akan memperkuat kelembagaan PPID, mempertegas klasifikasi informasi, menetapkan standar layanan, hingga memberi kewenangan pada Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi.
“Keterbukaan informasi adalah pilar demokrasi. Tanpa transparansi, partisipasi publik akan melemah,” tegas Tama Tenaya.
Sementara itu, Ranperda layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi hadir untuk merespons dinamika transportasi digital yang tumbuh pesat di Bali.
Regulasi ini mengatur aspek perizinan, operasional, hingga pengawasan agar layanan berbasis aplikasi berjalan seimbang dengan transportasi konvensional, serta tetap sejalan dengan kearifan lokal Bali.
Substansi pokoknya mencakup perlindungan konsumen, kepastian hukum bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi, standar pelayanan minimal, hingga kewajiban pelaku usaha menyerap tenaga kerja lokal dan bermitra dengan UMKM pariwisata.
“Bali perlu regulasi adaptif agar teknologi transportasi memberi manfaat adil bagi wisatawan, pelaku usaha, dan masyarakat lokal,” tambahnya.
Dua Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut di rapat-rapat DPRD. Dewan membuka ruang partisipasi masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berdaya guna. (red)