
BADUNG – VISIBALI.COM. Kisruh penutupan akses menuju Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran akhirnya bergerak menuju titik terang. Setelah berbulan-bulan dikeluhkan warga, portal besi yang menghalangi jalan menuju pura kini resmi dibuka. Langkah itu diambil setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggelar sidak lapangan, Jumat (12/12/2025).
Sidak yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Somvir, langsung menghasilkan dua keputusan penting: membuka akses menuju pura, dan menghentikan sementara seluruh aktivitas PT Jimbaran Hijau (JH) di lahan yang masih bersengketa.
“Kami Pansus TRAP sepakat menghentikan sementara proyek yang dilakukan pihak investor, serta membuka portal yang menghalangi akses masyarakat menuju pura,” tegas Supartha di lokasi.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Bali diminta memasang garis pembatas (Pol PP line) di area proyek. Hingga verifikasi lahan oleh Pansus TRAP tuntas, tidak ada aktivitas PT JH yang diperbolehkan berjalan.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan keputusan itu sudah dieksekusi di lapangan. Menurutnya, aktivitas pengembangan yang dilakukan PT JH sudah lama berjalan, namun kini seluruhnya harus berhenti sementara.
“Tadi sudah diputuskan Pansus TRAP untuk dihentikan sementara sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” ujar Dharmadi. Ia juga menegaskan akses ke pura kini telah kembali terbuka sepenuhnya, termasuk bagi warga yang tengah melakukan renovasi pura.
“Akses ke objek pura terbuka lebar bagi masyarakat,” tambahnya.
Seperti dikeahui, konflik ini mencuat sejak warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran mengadu ke DPRD Bali pada 5 November 2025. Mereka meminta Pansus TRAP menyelidiki penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT JH yang dianggap menutup akses warga menuju Pura Belong Batu Nunggul.
Padahal, sejak 2012, pengempon pura telah mendapat izin dari pemegang SHGB sebelumnya, PT CTS, termasuk izin pembangunan dan akses jalan menuju pura. Masalah mulai muncul setelah lahan berpindah ke PT JH. Portal penutup dipasang, dan warga harus meminta izin satpam untuk bisa masuk sembahyang.
Bahkan pada 2024, renovasi pura dari dana hibah Pemprov Bali sempat terhambat karena para pekerja tidak diperbolehkan melintas.
Sementara itu menanggapi keputusan Pansus TRAP, Tim Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menyatakan pihaknya siap mematuhi seluruh arahan DPRD Bali. Ia menegaskan perusahaan akan mengikuti proses verifikasi lahan dan ketentuan lain yang ditetapkan. (red)



