Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Moratorium Izin dan Penguatan Tata Ruang Demi Keberlanjutan
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.
Rekomendasi tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna ke-13 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan secara resmi ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap arah pembangunan daerah.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam serta inspeksi lapangan yang dilakukan di berbagai wilayah Bali.
Menurutnya, pengawasan DPRD tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, serta kearifan lokal Bali sekala dan niskala.
“Pengawasan harus memastikan pemanfaatan ruang berjalan selaras dengan kepentingan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Bali,” tegasnya.
Pansus TRAP mengungkapkan bahwa di lapangan masih ditemukan berbagai pelanggaran terkait tata ruang, pengelolaan aset, hingga penerbitan perizinan yang tidak sesuai ketentuan.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah serta mengancam kelestarian lingkungan dan lanskap budaya Bali.
Ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dan realisasi pembangunan menjadi salah satu persoalan utama yang harus segera ditangani.
“Pengawasan tata ruang harus dilakukan secara preventif dan represif dengan prinsip kehati-hatian agar keseimbangan pembangunan Bali tetap terjaga,” ujar Supartha.
Pansus menekankan bahwa kepatuhan terhadap RTRW dan RDTR harus dibarengi dengan konsistensi implementasi di lapangan agar tidak terjadi degradasi lingkungan dan konflik pemanfaatan lahan.
Selain tata ruang, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian serius Pansus TRAP.
Aset pemerintah dinilai memiliki nilai strategis, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga sosial dan ekologis, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Pengawasan aset penting untuk mencegah penyimpangan, penguasaan tanpa dasar hukum, serta potensi kerugian daerah,” katanya.
Dalam aspek perizinan, Pansus TRAP menegaskan bahwa izin bukan sekadar layanan administratif, melainkan instrumen kebijakan untuk mengendalikan pembangunan.
Perizinan harus selaras dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Salah satu rekomendasi penting yang disampaikan adalah moratorium sementara penerbitan izin baru di kawasan padat dan rawan alih fungsi lahan.
Moratorium tersebut mencakup izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta izin usaha pariwisata hingga dilakukan audit menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan.
Pemerintah daerah juga diminta untuk mengevaluasi izin yang melanggar RTRW dan RDTR, mencabut izin bermasalah, menghentikan usaha yang tidak sesuai aturan, menertibkan bangunan ilegal melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum
Langkah tegas ini dinilai penting untuk memulihkan tata kelola ruang dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Di tengah kebijakan pengendalian alih fungsi lahan, Pansus TRAP mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengedepankan larangan.
Petani sebagai pemilik lahan harus mendapatkan perlindungan ekonomi agar tidak tertekan oleh kebijakan moratorium.
“Pengendalian tidak boleh hanya protektif terhadap lanskap sawah, tetapi juga harus memastikan kesejahteraan petani sebagai subjek utama kebijakan,” tegas Supartha.
Selama ini pemerintah telah memberikan subsidi pupuk, insentif pajak, dan bantuan sarana produksi, namun Pansus menilai kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan perlu inovasi lebih progresif.
Beberapa skema yang diusulkan antara lain: kompensasi jasa lingkungan, dana perlindungan lahan pertanian, akses pembiayaan berbunga rendah, sistem pemasaran hasil pertanian yang stabil, dukungan pendidikan keluarga petani, program kesejahteraan berbasis anggaran daerah
Pendekatan ini diharapkan mampu menjadikan perlindungan lahan pertanian sebagai kebijakan kesejahteraan, bukan sekadar larangan.
Pansus TRAP juga mengusulkan optimalisasi skema bank tanah sebagai instrumen strategis pengendalian lahan pertanian.
Skema ini diharapkan mampu mengamankan lahan produktif, mencegah spekulasi tanah, serta menjaga ketahanan pangan dan nilai ekologis Bali.
Bank tanah dapat diterapkan melalui sistem sewa jangka panjang, kerja sama koperasi, hingga perlindungan lahan dari tekanan pasar properti dan investasi spekulatif.
Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan penjamin keberlanjutan struktur agraria yang adil.
Pansus TRAP menegaskan bahwa tata ruang, aset, dan perizinan merupakan satu kesatuan sistem yang harus diawasi secara terintegrasi.
Pendekatan ini sejalan dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Ruang Bali, menurut Pansus, merupakan sumber daya terbatas yang tidak dapat diperbarui, sehingga harus dikelola secara bijaksana demi keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan pelestarian budaya.
Melalui rekomendasi ini, DPRD Bali berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dan terukur agar Bali tetap lestari dan berdaya saing di masa depan. (red)



