
TABANAN – VISIBALI.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik pada masa non-tahapan Pemilu 2026, Selasa 5 Mei 2026, di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta.
Rapat koordinasi difokuskan pada penguatan transparansi kelembagaan dan optimalisasi layanan informasi publik kepada masyarakat.
Dalam sambutan pembukaannya, I Ketut Narta menegaskan komitmen Bawaslu Tabanan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, termasuk pengembangan ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang lebih representatif di tengah keterbatasan anggaran.
Ia menambahkan, laporan keterbukaan informasi publik Bawaslu Tabanan telah disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Bali pada Maret 2026.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbarui daftar informasi publik secara berkala guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi; Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi Ariyana; serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arta Sukma Witra.
Dari internal Bawaslu Tabanan hadir Anggota I Made Winarya, Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, beserta jajaran sekretariat.
Dalam arahannya, I Wayan Wirka menekankan pentingnya layanan informasi publik yang representatif dan inklusif, termasuk akses bagi penyandang disabilitas. Ia mendorong optimalisasi teknologi informasi untuk memperluas jangkauan layanan.
“Meskipun berada pada masa non-tahapan, publikasi kinerja lembaga harus tetap berjalan sebagai wujud transparansi. Media sosial perlu dimanfaatkan tidak hanya sebagai sarana publikasi, tetapi juga sebagai media edukasi kepemiluan,” tegas Wirka.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi Ariyana, mengapresiasi keterbukaan informasi publik di Bawaslu Tabanan yang dinilai telah berjalan baik.
Ia mengingatkan pentingnya pemahaman petugas terhadap mekanisme permohonan informasi serta pelaksanaan uji konsekuensi terhadap data yang dikecualikan.
“Setiap informasi wajib diklasifikasikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila informasi berkaitan dengan lembaga lain, diperlukan koordinasi untuk memastikan status keterbukaan informasinya,” ujarnya.
Kepala Bidang Diskominfo Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arta Sukma Witra, menyatakan kesiapan memperkuat kolaborasi dengan Bawaslu Tabanan dalam penyebarluasan informasi publik melalui videotron dan platform media sosial, sesuai nota kesepahaman sejak 2025.(red)



