BADUNG – VISIBALI.COM. Pengelolaan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) memiliki peran penting dalam menjaga mutu uji kompetensi. Setiap LUKW harus terakreditasi oleh Dewan Pers dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Terkait hal itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lantas berinisiatif menerbitkan buku yang bertajuk “Pedoman Uji Kompetensi wartawan dan Pengelolaan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW PWI)”.
“Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh LUKW menjadi sangat penting bagi keberlangsungan media yang profesional dan berintegritas. Hadirnya buku ini bisa menjadi acuan bagaimana pengelolaan LUKW kedepannya,” ujar Direktur LUKW PWI Pusat, Dr Firdaus Komar, Msi., dalam bincang santai (sharing) sekaligus menyerahkan buku kepada Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Bali, Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., di Kuta, Jumat (4/10/2024) malam.
Dr Firdaus Komar atau kerap disapa Firko yang kesehariannya juga selaku pengajar di salah satu perguruan tinggi di Bangka Belitung, mencermati bahwa pengelolaan LUKW perlu mendapat perhatian khusus seiring dengan perkembangan jaman.
“Berangkat darisinilah lantas kami di PWI berinisiatif menerbitkan buku yang patut dijadikan acuan,” ucap Firko yang dalam buku ini selaku ketua Tim.
Dengan adanya UKW, menurutnya media dapat memastikan bahwa wartawan yang bekerja di dalamnya memiliki kemampuan sesuai dengan standar yang diharapkan. Selain itu, wartawan yang telah lolos UKW juga lebih dipercaya oleh publik karena telah melalui proses penilaian yang objektif.
Di sisi lain, UKW juga memberikan kesempatan bagi wartawan untuk mengukur kemampuan diri mereka serta mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki. Ini juga menjadi modal penting bagi wartawan dalam mengembangkan karier jurnalistiknya.
Meski UKW memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam pengelolaannya. Salah satu tantangan utama adalah aksesibilitas, terutama bagi wartawan di daerah terpencil yang mungkin kesulitan untuk mengikuti uji kompetensi karena keterbatasan infrastruktur atau jarak geografis. Selain itu, perlu juga ada kesadaran lebih luas di kalangan wartawan untuk mengikuti UKW sebagai bagian dari tanggung jawab profesional mereka.
“Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah salah satu upaya penting dalam menjaga kualitas profesi jurnalistik di Indonesia. Dengan pedoman yang jelas dan pengelolaan lembaga uji kompetensi yang baik, diharapkan wartawan dapat terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan integritas yang kuat. UKW bukan hanya sekadar alat penilaian, tetapi juga jaminan bahwa wartawan yang telah lolos ujian memiliki standar kompetensi yang diakui dan dihargai dalam dunia jurnalistik,” ucap Firko, seraya berharap perbaikan terhadap pengelolaan/proses uji kompetensi agar selalu relevan dengan perkembangan dunia jurnalistik. (wie)