Koster Bongkar Tiga Bangunan Vila di Hutan Pejarakan

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Pembongkaran dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster.
Bangunan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Pejarakan. Pemerintah menilai vila tidak memenuhi ketentuan perizinan dan tata kelola kawasan hutan.
“Bangunan ini berada di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap,” ujar Koster.
Koster menyebut pemilik telah tiga kali mendapat peringatan, tetapi tidak melengkapi persyaratan. Bangunan juga disebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan belum memiliki sejumlah dokumen, seperti KKPR, perizinan berusaha bidang kehutanan, izin air bawah tanah (ABT), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Konstruksi permanen berbahan beton dan semen juga dinilai tidak sesuai dengan pemanfaatan kawasan hutan sosial.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali. Karena tidak dipenuhi, maka harus dilaksanakan pembongkaran bangunan ini,” tegas Koster.
Koster juga menyebut adanya indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama warga lokal. Dugaan keterlibatan pemodal asing tersebut masih ditelusuri.
“Di samping itu juga ada indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama kita,” ujarnya.
Usai pembongkaran, Pemprov Bali akan memulihkan kawasan melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama UPT Kehutanan Bali Utara, termasuk penanaman kembali pohon serta pengamanan lokasi.

Hutan Desa Pejarakan dikelola LPHD Wana Makmur dengan luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Sementara itu, pengelola bangunan, Ketut Danu, keberatan dengan pembongkaran. Ia menilai bangunan masih bisa disesuaikan agar memenuhi ketentuan.
Danu mengatakan pembangunan dimulai sejak 2024 setelah berkomunikasi dengan lingkungan setempat dan pengelola hutan desa. Namun, sejumlah warga kemudian menolak karena khawatir terhadap dampak lingkungan.
Menurut Danu, hasil verifikasi Balai Perhutanan Sosial belum menunjukkan pelanggaran berat yang otomatis mengharuskan bangunan dibongkar. Ia mengacu pada Permen Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 96-98 dan menilai masih ada ruang untuk melakukan penyesuaian.
Ia juga membantah vila tersebut merupakan proyek penanaman modal asing (PMA). Danu mengakui dana pembangunan berasal dari pinjaman temannya yang berkewarganegaraan Australia melalui loan agreement. Menurutnya, pemberi pinjaman tidak terlibat dalam pengelolaan kawasan.
Meski keberatan, Danu menerima keputusan pembongkaran karena merupakan keputusan Gubernur Bali.
“Sebenarnya pembangunan vila tersebut bertujuan mengembangkan lahan yang kurang produktif sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan peluang pendapatan bagi masyarakat sekitar,” kata Danu. (red).



