P-APBD Buleleng 2026 Disepakati, Defisit Rp96,3 Miliar Jadi Sorotan

SINGARAJA – VISIBALI.COM – DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut membuat pemerintah daerah menjalankan APBD perubahan dengan defisit mencapai Rp96,324 miliar.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Ranperda P-APBD 2026, Senin (28/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M., di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Buleleng menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng yang dibacakan Wayan Masdana, SE, menyebut persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, termasuk melalui tahapan perubahan KUA-PPAS.
Pendapatan Rp2,646 Triliun, Belanja Rp2,742 Triliun
Postur P-APBD Buleleng 2026 menunjukkan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,646 triliun. Sementara belanja daerah berada di angka Rp2,742 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja itu menghasilkan defisit Rp96,324 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai Rp96,324 miliar. Dengan demikian, pendapatan dan belanja dalam P-APBD 2026 disebut tidak mengalami perubahan dari rancangan awal.
Besarnya belanja dibandingkan pendapatan membuat pelaksanaan anggaran menjadi bagian penting setelah persetujuan P-APBD. Pemerintah daerah dituntut memastikan pembiayaan defisit berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga agar belanja yang telah dialokasikan benar-benar terealisasi untuk program yang berdampak bagi masyarakat.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengapresiasi proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD. Ia mengatakan pembahasan P-APBD telah melewati sejumlah tahapan antara pemerintah daerah dan legislatif.
“Pembahasan Ranperda P-APBD TA 2026 telah melalui berbagai tahapan sinergis antara pihak eksekutif dan legislatif, mulai dari perubahan KUA-PPAS hingga persetujuan bersama,” kata Sutjidra.
Ia menyebut berbagai masukan, saran, dan catatan strategis dari fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi memberikan pelayanan publik yang lebih optimal,” imbuhnya.
Setelah Ranperda P-APBD disepakati, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan. Percepatan tersebut tetap harus diiringi disiplin pengelolaan keuangan dan kepatuhan terhadap aturan.
Kini, tantangan pemerintah daerah bukan lagi sekadar menyelesaikan pembahasan anggaran. Dengan defisit Rp96,324 miliar, setiap rupiah belanja dalam P-APBD 2026 dituntut memiliki manfaat yang jelas bagi pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat Buleleng. (red).



