Hapus “Wilayah Abu-Abu”, Buleleng Kebut RDTR untuk Kepastian Investasi

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Buleleng mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memperjelas fungsi ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan RDTR merupakan tindak lanjut Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan pada 2024. Dokumen tersebut akan memperinci arah pembangunan dan fungsi ruang di setiap kawasan.
“Penyusunan RDTR di Kabupaten Buleleng ini sangat strategis dan penting. Kebijakan ini akan lebih mendetailkan semua wilayah terkait arah kebijakan dan fungsi tata ruang, yang tujuannya tentu untuk mempertegas arah pembangunan di Buleleng,” ujar Supriatna usai membuka FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS RDTR, Senin (5/10/2026).
FGD membahas penyusunan RDTR untuk lima kawasan perkotaan, yakni Sawan, Kubutambahan, Tejakula, Banjar, dan Seririt. Pembahasan mencakup deliniasi wilayah serta isu strategis kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan.
Supriatna menilai kepastian tata ruang penting untuk mendukung investasi. Dengan RDTR yang lebih rinci, pemerintah berharap tidak ada lagi wilayah yang peruntukannya tidak jelas.
“Karena ini mencakup tata ruang yang sangat komprehensif, kepastian dan kejelasan ini sangat menunjang kebutuhan investasi. Dengan tidak adanya lagi wilayah abu-abu investasi, hal ini akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha untuk berinvestasi secara sehat di Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra menambahkan, RDTR akan memperjelas pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Saat ini Buleleng memiliki tiga RDTR, yakni Batu Ampar, Gerokgak, dan Kawasan Kota. Dengan fasilitasi Kementerian ATR/BPN, lima RDTR baru tengah disusun untuk Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Banjar, dan Seririt.
Penyusunan tersebut dilakukan Pemkab Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPERKIM) bersama Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, penataan ruang Buleleng masih menyisakan dua kecamatan yang belum memiliki RDTR, yakni Busungbiu dan Sukasada.
“Kita masih butuh RDTR untuk Kecamatan Busungbiu dan Sukasada. Mudah-mudahan tahun depan penyusunan RDTR untuk dua kecamatan tersebut sudah bisa kita rencanakan,” tandasnya. (red)



