Proyek RSUD Buleleng Rp203 Miliar Andalkan Pinjaman, DPRD Minta Rincian

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Rencana pembangunan gedung RSUD Buleleng senilai sekitar Rp203 miliar mendapat sorotan Bapemperda DPRD Buleleng. Selain mempertanyakan skema pinjaman daerah, legislatif juga meminta kejelasan desain dan rincian fisik proyek.
Hal itu mengemuka dalam rapat Bapemperda di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, H. Mulyadi Putra bersama anggota Bapemperda, Tim Ahli DPRD, Asisten I Setda Buleleng dan OPD terkait.
Proyek tersebut dituangkan dalam Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Buleleng dan direncanakan berlangsung selama dua tahun anggaran, 2027-2028.
“Dari 16 Ranperda yang diajukan, inti pembahasannya tadi adalah Ranperda Tahun Jamak yang berkaitan dengan penganggaran pembangunan RSUD Buleleng. Proyek ini dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran, tepatnya selama dua tahun,” ungkap Mulyadi.
Rp203 Miliar dari Pinjaman Daerah
Dalam rancangan pembiayaan, proyek Rp203 miliar itu akan menggunakan pinjaman daerah. Anggaran direncanakan dicairkan sekitar Rp115 miliar pada 2027 dan Rp85 miliar pada 2028.
Bapemperda mempertanyakan apakah seluruh proyek harus dibiayai melalui pinjaman atau sebagian dapat didukung pemerintah pusat.
“Angkanya sangat besar. Apalagi ini pinjaman daerah. Kami mempertanyakan, apakah tidak mungkin sebagian pembangunan ini bersumber dari dana pusat? Sehingga kita bisa membangun daerah tanpa harus memberikan beban yang terlalu berat pada APBD,” tegas Mulyadi.
DPRD juga meminta Pemkab Buleleng memaparkan Detail Engineering Design (DED). Sebab, draf yang diterima legislatif dinilai belum memberikan gambaran rinci mengenai bangunan dan kebutuhan fisik proyek.
“Kita menanyakan rencana besarnya seperti apa? Apa saja yang mau dibangun dan kebutuhannya apa saja? Karena di draf itu baru muncul angkanya saja,” kata Mulyadi.
Ranperda Belum Masuk Propemperda
Dari sisi regulasi, Ranperda pembangunan RSUD tersebut belum tercantum dalam Propemperda Buleleng 2026. Bapemperda meminta Pemkab segera mengajukan surat resmi agar Ranperda dapat dibahas tahun ini dan menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek pada 2027.
“Karena tidak ada dalam program tahun 2026, maka kami meminta agar Bupati bersurat ke DPRD. Tujuannya agar draf ini bisa dimasukkan dalam pembahasan tahun 2026, sehingga Perda-nya bisa digunakan untuk tahun 2027,” jelasnya.
Sementara itu, dari 16 Ranperda dalam Propemperda 2026, baru empat yang telah menjadi Perda. Enam masih berproses, tiga Ranperda pariwisata membutuhkan kajian ulang, dan tiga Ranperda pemerintahan desa belum diajukan.
Mulyadi memastikan Ranperda RSUD tetap diproses sesuai ketentuan setelah persyaratan administrasi terpenuhi.
“Kita pastikan usulan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan. Setelah tahapan administrasi terpenuhi, Ranperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya dibahas melalui Pansus,” tandasnya. (red)



