TABANAN-VISIBALI.COM- Aspirasi masyarakat Kediri terkait nama I Nyoman Mulyadi tidak masuk dalam DCS Bacaleg PDIP Bali Tabanan untul DPRD Bali menjadi atensi DPC PDI Perjuangan Tabanan.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta semua pihak untuk menghormati SK DPP PDI Perjuangan tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Bali.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya usai rapat membahas usalan pemecatan I Nyoman Suadiana dari PDI Perjuangan dan di -PAW dari DPRD Tabanan, Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.
Mengenai Aspirasi Masyarakat Kediri seputar pencalonan I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai calon DPRD Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memilih untuk mengambil sikap hormat dan penghormatan terhadap aspirasi ini.
Namun, ditengah hal ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menegaskan harapannya kepada I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai Kader PDI Perjuangan untuk menerima keputusan DPP PDI Perjuangan dengan tanggung jawab dan siap untuk melaksanakannya.
“Ini adalah dinamika politik. Sebagai anggota partai dan duduk dalam struktur partai, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menghormati, tunduk, taat dan mengamankan serta menjalankan perintah partai,” ujar Sanjaya.
Dia juga menambahkan, untuk dua keputusan dalam rapat internal hari ini telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh keputusan dituangkan ke dalam berita acara.
“Usulan berupa berita acara sudah kami sampaikan ke DPD PDI Perjuangan Bali untuk diteruskan ke DPP,” tukasnya. (noh)