DPRD Bali Soroti KEK Kura-Kura, Status Mangrove Tahura Ngurah Rai Dipertanyakan
Pansus TRAP

DENPASAR – VISIBALI.COM. Dugaan alih fungsi kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali mencuat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin (2/2/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul indikasi pengambilan lahan Tahura Ngurah Rai oleh pengelola KEK, PT Bali Turtle Island Development (BTID). Untuk memastikan fakta di lapangan, Pansus TRAP melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.
Rombongan DPRD Bali diterima langsung Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen perusahaan di kawasan KEK Kura-Kura.
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.
Di lokasi, Made Supartha menegaskan bahwa kawasan yang kini masuk dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali memiliki status historis dan regulatif sebagai kawasan konservasi mangrove yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Wilayah ini sejak zaman Belanda, tahun 1927, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah abadi yang tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meskipun nomenklatur Tahura baru dikenal secara formal pada sekitar 1995, fungsi ekologis kawasan tersebut sejak awal adalah sebagai kawasan konservasi. Mangrove di Tahura Ngurah Rai berperan penting menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah abrasi, menjadi penyangga bencana seperti tsunami, serta berfungsi sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir.
Larangan alih fungsi kawasan itu, kata Made Supartha, diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan daerah dan pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.
“Ini bukan kata saya, ini kata undang-undang. Semua regulasi menegaskan wilayah ini adalah kawasan konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.
Pansus TRAP juga mempertanyakan proses perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi pada rentang 1994–1995, menyusul permohonan BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas sekitar 82,14 hektare.
Menurut Made Supartha, perubahan fungsi kawasan konservasi seharusnya melalui kajian komprehensif yang melibatkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Pertanyaan kami sederhana: apakah saat itu ada kajian mendalam? Apakah masyarakat disosialisasi? Apakah DPRD pernah diajak berdiskusi? Ini semua akan kami telusuri,” tegasnya.
Dari sisi lingkungan, Pansus TRAP menyoroti dampak ekologis serius akibat alih fungsi mangrove. Mangrove diketahui memiliki kemampuan menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare.
“Kalau puluhan hektare mangrove dilepas, ke mana karbon itu pergi? Ini soal napas hidup kita,” ujar Supartha.
Tak hanya persoalan lingkungan, Pansus TRAP juga menerima laporan terkait keberadaan sekitar 2,19 hektare lahan di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat. Di kawasan tersebut terdapat ruang hidup warga, termasuk pura dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan.
“Ruang hidup masyarakat adat, nelayan, dan aktivitas keagamaan tidak boleh dibatasi. Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial,” katanya.
Ke depan, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan menelusuri secara mendalam skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk klaim penggantian kawasan di Jembrana dan Karangasem. Proses sosialisasi kepada publik juga menjadi sorotan utama.
“Kami akan minta seluruh dokumen dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Semua akan kami dalami lewat RDP. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik, itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Made Supartha. (red)



