DENPASAR – VISIBALI.COM. Empat Fraksi DPRD Provinsi Bali, mendukung Pemprov Bali, merancang Peraturan Daerah mengubah status hukum PT Jamkrida Bali Mandara (JBM) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 pada Senin (28/10/2024), I Made Rai WRsa dalam pandangan umum Fraksi PDIP menyampaikan, perubahan status hukum sebagai langkah adaptasi terhadap peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami sepakat perubahan ini diperlukan untuk menguatkan status hukum PT Jamkrida Bali Mandara, menyesuaikan dengan standar yang berlaku untuk BUMD,” ujar Warsa.
Dia menjelaskan, perubahan Perda ini akan memperkuat perubahan status yang telah diterapkan melalui keputusan RUPS Luar Biasa. Selain itu, kepentingan Non-Pengendali yang tercatat dalam laporan keuangan PT. Jamkrida Bali Mandara pada tahun 2023, sebesar Rp 9,918 miliar, yang muncul akibat pengambilalihan saham PT Sarana Bali Ventura pada 28 Agustus 2023.
Dalam laporan keuangan menunjukkan bahwa, saham pemerintah Provinsi Bali mencapai Rp150 miliar, sekitar 90,48% dari total modal disetor sebesar Rp165,775 miliar. “Kami menyarankan agar komposisi modal ini lebih proporsional dengan meningkatkan kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota, sambil memastikan Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham pengendali,” jelasnya.
Apalagi Pendirian PT Jamkrida Bali Mandara sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010. Sejak RUPS Luar Biasa pada 5 April 2021, perusahaan ini resmi berubah status menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 22 April 2021.
Kemudian Pandangan Fraksi Golkar diwakili Agung Bagus Pratiksa Linggih mendukung penuh terhadap rencana ini, karena PT Jamkrida Bali Mandara telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan akses permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
“Fraksi Golkar mengapresiasi keberhasilan yang telah dicapai PT Jamkrida Bali Mandara dalam mendukung pelaku usaha, serta berbagai penghargaan yang diraih ditingkat nasional, yang menunjukkan profesionalisme dan dedikasi perusahaan dalam meningkatkan layanan,” katanya.
Hal sama dikatakan, Ketua Fraksi Gerindra-PSI Gede Harja Astawa mendukung dan menyetujui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 agar sejalan dengan peraturan yang berlaku. “Kami yakin ini akan meningkatkan kinerja perusahaan dan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD,” tambah Gede Harja.
Selain itu, usulan Fraksi Gerindra-PSI meminta Pj Gubernur memberikan informasi mengenai jumlah UMKM, BPR, Koperasi, dan LPD yang telah memanfaatkan fasilitas dari PT Jamkrida Bali Mandara.
Kedua, terkait laporan laba rugi PT Jamkrida Bali Mandara per 31 Desember 2023, tercatat modal disetor Rp165,7 miliar dengan laba bersih komprehensif Rp4,8 miliar. Sehingga, menunjukkan kontribusi keuntungan yang relatif kecil, hanya 2,89% dari modal yang disetor.
“Kami berpendapat perlu menunda penambahan penyertaan modal hingga kondisi APBD Provinsi Bali lebih stabil. Kami menyarankan agar penyertaan modal dialihkan ke unit-unit usaha yang lebih produktif,” jelasnya.
Sedangkan, pandangan Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan I Komang Wirawan mendukung perubahan ini agar tidak ada kendala hukum saat penambahan modal di kemudian hari. Dan berharapan pengelolaan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) tidak hanya optimis dalam rencana pembangunan infrastruktur, tetapi juga realistis. Karena, kinerja manajemen yang masih lemah. Mereka berharap agar pengelolaan perusahaan ini dilakukan dengan jiwa kewirausahaan dan pengabdian demi kemajuan daerah.
Terkait keuntungan yang diperoleh PT Jamkrida Bali Mandara, hingga akhir tahun 2023, jumlah modal yang disetor mencapai Rp165,7 miliar dengan laba Rp.4,8 miliar, menciptakan keuntungan hanya sebesar 2,89%. Dari jumlah ekuitas yang sebesar Rp 196,2 miliar, keuntungan hanya sebesar 2,44%.
“Fraksi Demokrat-Nasdem menilai bahwa keuntungan ini masih sangat kecil dan mendesak perlunya inovasi serta evaluasi berkala terhadap manajemen dan pengawasan perusahaan daerah agar tujuan pendirian dapat tercapai,” jelas Komang Wirawan. (wie)